KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Proyek Ruang Tata Hijau (RTH) Mesjid Baitul Makmur Kelurahan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dinilai salah prosedur, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sedang mendalaminya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Wartawan Karimun Today Kamis (14/05/2020) melalui WhatsApp nya.
“Tindak lanjut dari laporan tersebut kita sedang mendalaminya. Kita tetap mengacu kepada Pasal 8 PP Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pencegahan Pembrantasan Korupsi” ujarnya.
Selanjutnya KPK juga berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan kronologis kejadian, serta menyebutkan secara lengkap pejabat terlapor, yang diikuti identitas pelapor, serta tanggung jawab instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat untuk memudah pemeriksaan terlapor.
Adapun dugaan pelanggaran hukum Proyek Ruang Tata Hijau tersebut berdasarkan peraturan pemerintah setiap proyek rumah ibadah tidak boleh dilakukan tender. Semestinya bersifat hibah, atau melalui bantuan sosial lewat rekening yayasan, atau langsung ke pengurus rumah ibadah tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Coruption Watch (RCW) Mulkansyah setiap dana APBD untuk rumah ibadah tidak bisa melalui lelang atau tender, sebaliknya bersifat hibah. Untuk itu pejabat yang bersangkutan harus di periksa.
Sama halnya menurut Supratman salah seorang tokoh agama. Menurutnya, sistem swakelola pemberian bantuan rumah ibadah harus bersifat langsung kepada lembaga agama yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa bantuan APBD untuk rumah ibadah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga seperti mekanisme lelang, melainkan harus langsung melalui lembaga agama terkait.
“jika itu ada proses lelang atau tender dilakukan, berarti mereka telah mengangkangi lembaga lain yang berkompeten dalam hal ini.” tegasnya.
Kendati sudah sering di beritakan melalui Media, tampak proyek yang bermasalah ini tetap saja berjalan mulus.
Diduga kontraktornya termasuk salah satu orang dekat pejabat berpengaruh di Kabupaten Bintan dan pihaknya telah melakukan tambal sulam. Diduga proyek yang didanai APBD Kabupaten Bintan tahun 2019 tidak sesuai bestek misalnya, cor-coran lantai keramik banyak bolong serta semen penyanggah keramik banyak kosong jika di ketok bunyinya terasa bolong maka saat ini pihak kontraktor sedang melakukan tambal sulam.
Kontraktor CV Nabilla Permata mendapat pagu anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rp 2.640.000.000-, cukup pantastis dengan pelaksanaan waktu pekerjaan 180 hari kalender, dan Konsultan Pengawas CV Yudha Karya.
Anehnya proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan ini didampingi tim Pengawas Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Hal ini dibuktikan tulisan plang yang terpampang di lokasi proyek, namun plang tersebut telah dicabut. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya permasalahan yang menyolok adalah ketebalan cor an plat lantai yang sehusnya 10 cm, ternyata dilakukan hanya 5 dan 7cm, tentu ini menyalahi dari speks wajar lantai proyek tersebut mulai mengelupas.
Selain itu jenis pasir yang dipergunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) harusnya jenis pasir yang diperuntukkan pasir putih bersih, namun dilapangan dipergunakan pasir kotor bercampur tanah, sehingga lantai proyek tersebut terkelupas.
Secara terpisah, Direktur CV Nabilla Permata sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan Kadis Perkim Pemkab Bintan. (*)