SUMATERA UTARA

Terkait Ucapan Kadisdik Sergai “Patahkan Tulang Wartawan”,, Ketua PD IWO Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan Menguntuk Keras

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tebing Tinggi mengutuk keras pernyataan Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Suwanto Nasution, ini jelas melanggar Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
 
Saat ditanya awak media Ketua PD IWO Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan sangat menyayangkan atas sikap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Suwanto Nasution atas ucapanya kepada wartawan. Ini bukan sikap pemimpin yang baik, katanya pada Rabu (26/10/2022) diJalan Gereja Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Ridwan meminta kepada Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya untuk segera mencopot Kadisdiknya itu karna sikapnya yang sangat arogan kepada para pekerja kuli tinta, tegasnya.
 
Ridwan juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera memperoses laporan rekan rekan Wartawan karna ini jelas jelas sudah melanggar Undang Undang No. 40 Tentang Kebebasan Pers dan mencerdai Hati semua Insan Pers.
 
Ucapan ini tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik, ini ucapan Kadisdidik Sergai saat dikomprimasi wartawan Kadisdik Sergai mengatan akan mematahkan tulang wartawan ini bukan sikap seorang pendidik tapi mencerminkan sikap seorang pereman, ujarnya.
 
Perbuatan yang dilakukan Kadis Pendidikan, Suwanto Nasution ini jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana saat kejadian adanya anak SD yang mengalami diduga patah kaki ditanyakan oleh seorang wartawan melalui konfirmasi lisan, bukannya memberikan informasi sebenarnya, tetapi malah mengancam akan mematahkan tulang wartawan tersebut”, terang pak Ridwan Siahaan.
 
Atas kejadian ini, Bupati Sergai diminta segera melakukan evaluasi jabatan terhadap Kadis Pendidikan seraya menunggu proses hukum yang akan dijalani oleh Kadis Pendidikan Suwanto Nasution tersebut. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close