SUMATERA UTARA
Tersangka Curanmor di Amuk Warga, Polsek Pancer Polres Sergai Buat Tersangka Bermalam di Sel

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Korban JT, Laki – laki, (55), warga Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantaicermin (Pancer) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), yang diperkuat keterangan saksi 1. D, Laki – laki, (39) warga Desa Kota Pari Kec. Pancer Kab. Sergai, dan saksi 2. A, Laki – laki (32), warga Desa Kota Pari Kec. Pancer Kab. Sergai – Sumut, buat laporan Polisi Nomor : LP / B / 16 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 29 Maret 2025, atas kejadian pencurian sepeda motor (kereta) dialami korban yang diketahui pada hari Sabtu (29/03/2025) sekira Pukul 15.30 WIB, di Dusun XI Kota Pari Kecamatan Pancer Kab. Sergai.
Atas kejadian ini korban yang sekaligus sebagai pelapor ini mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Korban melaporkan T alias WM, (40), warga Kecamatan Percut Seituan Kab. Deli Serdang dan DH alias M (38), warga Kecamatan Pancer Kab. Sergai.
Atas laporan Polisi tersebut T alias WM dan DH alias M diamankan Polisi berikut barang bukti, 1 unit Sp.Motor Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ, 1 unit Sp. Motor Yamaha Vega R Warna Biru Merah Nopol BK 5520 ALA, dan Tas sandang berwarna Hitam yang berisi Kunci Berbentuk Huruf T.
Dari informasi yang diperoleh, menyebut kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (29/03/2025), sekira pukul 15.30.WIB, ketika pelapor bersama saksi D sedang memancing ikan di Dusun XI Desa Kota Pari Kec. Pancer Kab. Sergai, kemudian saksi D mendapat kabar melalui seluler bahwasanya di Dusun XI Desa Kota Pari Kec. Pancer telah diamankan masyarakat 2 (Dua) orang terduga pelaku pencurian Sepeda motor.
Merasa ingin tahu dan kebetulan lokasi mereka tidak terlalu jauh, kemudian saksi D bersama pelapor mendatangi lokasi kejadian, dan pada saat ingin mengambil Sepeda motor milik pelapor Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BK 4172 OQ, An SELAMAT, yang sebelumnya diparkirkan di areal lokasi pantai Dua Rasa sudah tidak ada lagi (HILANG).
Sontak pelapor bersama saksi D dengan dibantu masyarakat berangkat menuju lokasi tempat diamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Setelah tiba dilokasi benar telah diamankan 2 (Dua) orang laki berikut dengan 2 (dua) unit sepeda notor yang mana salah satu sepeda motor yang diamankan masyarakat merupakan milik pelapor yang diparkirkan di areal lokasi Pantai Dua Rasa di Dsn XI Desa Kota Kec. Pancer.
Namun, jedua terduga oelaku tersebut mengalami luka cukup parah akibat tindakan main hakim sendiri (Diamuk Masa) yang sempat terekam dan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya pelapor mengadu kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin, agar terduga pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan perbuatannya di Negara Kesatuan RI.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., di Mako Polres Sergai (30/03/2025), dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut.
Iptu Zulfan menjelaskan kedua terduga pelaku T alias WM dan DH alias M telah berhasil diamankan di Makopolsek Pantaicermin (Pancer).
“Kedua tersangka mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat”, katanya.
Iptu Zulfan juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap terduga pelaku tindak Pidana untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan kepihak berwajib untuk mendapat proses hukum oleh aparat yang berwenang.
“Saat ini kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara”, pungkasnya.(MS)
