JAWA TENGAH
Tersangka HS,Oknum Kepala Desa di Gubug,Grobogan Mulai Disidangkan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Tersangka HS,Oknum Kepala Desa Gubug,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah,menjalani sidang di Pengadilan negeri Tipikor Semarang.Rabu (08/11/23). Sidang dilaksanakan mulai pukul 10.30 wib sampai dengan pukul 15.30 wib.
Kasi Intel Kejaksaan Frengki Wibowo menyatakan, dalam ageda sidang ini, adalah sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
“Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat desa, ada 4 (empat) orang saksi.Ujar Frengki.Rabu(08/11/23).
Dalam agenda sidang itu, dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, bersama anggota Majelis Hakim, Siti Insirah,Lujianto, Panitera Yekti Mahardika,serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, S.H dan Wahyu Widiyanto,serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo dan partner.
Sementara untuk terdakwa HS sendiri, menurut Frengki juga hadir dalam persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
“Sidang ditutup, rencana dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023. agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” pungkas Frengki.
Seperti diberitakan sebelumnya, HS, oknum kepala desa Gubug itu ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pengisian jabatan sekretaris desa terhadap salah satu perangkat desanya.
HS, diduga menawari jabatan sekretaris desa kepada salah satu perangkat desanya atas nama IK. Karena tergiur rayuan tersangka HS, IK kemudian memberikan sejumlah uang senilai Rp 185 juta kepala tersangka HS,namun urung dijadikan sebagai sekretaris desa hingga akhirnya berurusan dengan penegak hukum.(nur)