JAWA TENGAH
Tersangka Kades Gubug HS Didampingi Kuasa Hukum, Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kepala Desa Gubug HS yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Grobogan.Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, tersangka HS tidak bisa memenuhi panggilan pertama tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri grobogan dikarenakan belum siap karena masih mempersiapkan penasehat hukum.
“Sebelumnya tersangka HS tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jum’at, 29 September 2023,dengan alasan belum siap oleh karena masih mempersiapkan Penasihat Hukum yang akan mendampingi tersangka,”ujar Frengki
Pada pemeriksaan tersangka HS dalam panggilan kedua, Frengki menjelaskan tersangka HS didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya R.Agoeng Oetoyo, SH. dan Suyitno, SH., MH.
“Tersangka HS menjawab 48 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang dengan total Rp. 185.000.000 dari salah seorang perangkat di Desanya,”kata Frengki
“Kasusnya sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug,” jelas Frengki
Terkait soal belum ditahannya tersangka HS, Frengki menuturkan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka HS, karena masih bersikap kooperatif dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka HS kita beri haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik,”pungkas Frengki.
Sebelumnya, oknum Kepala Desa Gubug ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan negeri Grobogan menggelar konferensi pers pada Jumat,tanggal 22 September 2023.
Tersangka HS diduga berperan aktif dalam penerimaan hadiah terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023.(nur)