KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Riau Corruption Watch (RCW) Kepri memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun yang telahmenuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun, keseriusan tersebut dibuktikan dengan dilakukanya penetapan tersangka kepada Inisial S Mantan Kadis Lingkungan Hidup saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Karimun serta Kadis Lingkungan Hidup Inisial RA di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Riau Corruption Watch Kepri, Mulkansyah kepada karimuntoday.com, Rabu (11/12/2024), Ya pada prinsipnya dia sangat mendukung kajari karimun beserta jajaranya untuk memberantas praktek korupsi di negeri berazam dan dia berharap nantinya ketika sudah masuk ketahap persidangan JPU untuk dapat menuntut dengan maksimal menimal 20 tahun biar ada efek jera.
” Dia mendorong ketika sudah masuk ke tahap persidangan serta tuntutan, diminta kedua tersangka tersebut di tuntut selama 20 tahun, pasalnya dengan tuntutan segitu tentu akan ada efek jera bagi oknum – oknum pejabat untuk melakukan tindakan korupsi,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap agar kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun di tuntaskan, dia menduga masih ada oknum yang lain ikut serta menikmati uang dari hasil korupsi dari kedua tersangka, artinya pihak penyidik harus mendalaminya untuk menemukan tersangka baru,” Pintanya (lh)