KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

Tidak Cukup Bukti, Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor Dana Insentif Guru

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN –  Setelah melakukan rangkaian penyelidikan serta tidak ditemukannya fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA dan insentif guru Pondok Pesantren pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan tim penyelidik telah menyimpulkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan belum ditemukan fakta atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karimun.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan baik dari keterangan saksi-saksi dan juga bukti bukti yang ada, tidak ditemukan fakta adanya perbuatan pemotongan dana insentif yang diterima oleh guru TPQ, guru DTA dan insentif guru pondok pesantren sebagaimana yang dilaporkan, ” terang Priyambudi. Selasa, (21/1/2025) siang.

Bahkan menurut Priyambudi penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kurang lebih 400 orang yang terdiri dari pihak Bagian Kesra Kabupaten Karimun tahun 2021, dan para guru-guru penerima dana insentif yang dimaksud

“Dari kurang lebih 400 orang saksi yang kita panggil termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021 selaku Ketua TAPD, belum ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Priyambudi lagi

Walaupun penyelidikan telah dihentikan, Kajari Karimun menegaskan apabila ditemukan novum baru , maka pihaknya akan melanjutkan atau membuka kembali kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 tersebut

“Kendati Penyelidikan telah dihentikan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan apabila ditemukan novum baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi dana insentif yang dimaksud,”tegas Kajari Karimun, Priyambudi menutup wawancaranya.

Sementara itu, Ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah ketika dimintai tanggapanya, Selasa (21/1/2025), mengatakan, Dia sangat memberikan apresiasi kepada Kejari Karimun yang telah begitu getol melakukan penyelidikan terkait dugaan tipikor pemberian uang insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA dan insentif guru Pondok Pesantren pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021,walaupun akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti, namun dia berharap nantinya kasus tipikor pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 ini jangan sampai dihentikan, pasalnya dari pengetahuannya kejari karimun saat ini sudah 2 kali menghentkan kasus dugaan korupsi,” Ujarnya Singkat (Hn/Lh)

Loading...
 

Tags
Close
Close