INDRAGIRI HILIRINDRAGIRI HULUINFORIAU
Kapolres Inhil Pimpin Apel Pengamanan Pemilu Tahun 2019
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – -Pada hari ini Senin tanggal 15 April 2019 pukul jam 07.30 wib, di Halaman Apel Mapolres Indragiri Hilir, telah dilaksanakan kegiatan Apel Pagi dan Sekaligus Pergeseran Pasukan Personil BKO Polda Riau dan Polres Inhil Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2019, kegiatan apel dan pergeseran pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Para Pamen BKO Polda Riau dan Para PJU Polres Inhil dan Para Kapolsek dalam Jajaran Polres Inhil dan Para Perwira Polres Inhil dan 1 (satu) Peleton BKO Batalyon 132 Air Molek dan 1 (satu) Peleton BKO Brimob Polda Riau dan 1 (satu) SSK BKO Polda Riau dan Para Bintara dan PNS Polres Inhil.
Dalam kesempatan Apel dan Pergeseran Pasukan BKO tersebut, Kapolres Inhil selaku Pimpinan Apel memberikan arahan, antara lain,Bagi seluruh Personil yang terlibat, baik BKO dari Polda maupun BKO dari Polres, agar setelah pelaksanaan apel segera berangkat ke TPS nya masing-masing dan kenali petugas KPPS dan Linmasnya, segera cek kesiapan dan jika terdapat masalah di TPSnya, agar segera berkoordinasi dengan Polsek terdekat.
” Bagi personil yang melaksanakan Pengamanan di TPS, tidak diperkenankan membawa dan menggunakan senjata api,dan Personil Pengamanan TPS tidak diperkenankan berada didalam lokasi TPS saat berlangsungnya proses Pemilihan, tetapi hanya boleh berada di depan pintu masuk atau pintu keluar,”terangnya
Dan Personil Pengamanan TPS juga tidak diperkenankan untuk ikut melakukan penghitungan hasil pemungutan suara dan tidak boleh menentukan surat suara yang sah dan yg tidak sah.dan Anggota yang pam di TPS dapat melakukan tindakan kepolisian tetapi harus berkoordinasi dengan linmas dan petugas KPPS.Laksanakan Apabila ada gangguan kamtibmas agar segera diamankan pelakunya dan bila eskalasi meningkat minta bantuan ke polsek terdekat atau polsek rayonisasi.dan Tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pengamanan TPS selama proses pemilihan masih berlangsung dan sampai proses rekapitulasi penghitungan surat suara,”tegasnya
Dan Mencatat setiap kejadian atau tindakan yang ada di masing masing TPS sebelum, pada saat dan setelah proses pencoblosan dan Melaporkan situasi di lokasi TPS setiap jam secara berjenjang kepada Pimpinan dan Bagi personil BKO TNI dan BRIMOB agar dapat melaksanakan patroli secara rutin dan akan didampingi personil Polres inhil.
Agar diatensi pukul jam 7.00 wib s/d 13.00 WIB adalah batas waktu pendaftaran bagi pemilih di TPS, jadi masyarakat pemilih yang sudah datang di TPS dan daftar sebelum jam 13.00 wib wajib untuk ikut pencoblosan,dan Agar petugas pam di TPS samakan waktu yang digunakan di lokasi TPS dengan linmas dan petugas KPPS.dan Adanya keputusan MK untuk waktu penghitungan surat suara ada tambahan 12 jam dari batas akhir penghitungan surat suara.
Penekanan tambahan kepada seluruh anggota yang melaksanakan pam di TPS agar jm 5.30 wib sudah ada di lokasi TPS masing masing. Kegiatan Apel dan pergeseran personil BKO tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 08.30 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali,”Imbuhnya (*/r)
Laporan : Ridho magribi
Sumber : Humas Polres Inhil
Editor : Indra H piliang