KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Seorang pria membanting motornya di persimpang tiga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baran Timur , Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (27/10/2020), karena marah setelah di tilang polisi.
Ulah pengendara motor di persimpang tiga Jalan Ahmad Yani, Baran ini menarik perhatian bagi para pewarta di Kabupaten Karimun, pemuda itu mengamuk bahkan membantingkan motornya dengan batu saat polisi akan melakukan penertiban. Padahal jelas-jelas dia melanggar lalu lintas karena melawan arus.
Seorang pengendara motor di Karimun mengamuk saat diberhentikan oleh polisi saat dilakukan penertiban.
Dari video yang beredar, tampak pria yang mengenakan pakaian hitam itu marah-marah mambanting motor berwarna hitam dengan batu .
Dari video, tampak juga seorang petugas yang tidak jauh dari pria tersebut mengamuk.
Kasatlantas Polres Karimun, AKP Raden Mochamad Dwi Ramadhanto membenarkan kejadian tersebut, Ia menjelaskan bahwa pengendara tersebut awalnya merasa tidak terima dirinya di tilang oleh anggota Satlantas yang berada di lokasi.
“Saat ini kan sedang dilaksanakan Operasi Zebra Seligi 2020 di seluruh Indonesia, jadi memang petugas kami sedang menjalankan tugas di titik lokasi tersebut, saat dilakukan penilangan pengendara itu merasa tidak terima lalu menghantam motornya dengan batu besar berulang kali,” kata Ramadhanto di ruang kerjanya.
Kasatlantas mengatakan seorang pengendara tersebut Ielah diamankan ke Mapolres Karimun guna dilakukan pembinaan terhadap prilakunya tersebut.
“Pengendara itu sudah diberikan pembinaan dan juga menyatakan permohonan maaf atas tindakannya,” jelasnya.
Terakhir, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R.Moch Dwi Ramadhanto berharap kepada pengendara untuk melengkapi berkas dan kelengkapan motornya saat berkendara, serta meminta mengikuti peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, pungkasnya (*)