KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Beberapa waktu lalu, Kabag Humas Pemkab Lingga melaporkan ke Polres Lingga terkait adanya dugaan berita Hoak yang dimuat di media online Indigonews yang memberitakan Dugaan Kepala Desa Benan Menjual Pulau Katang, laporan tersebut mendapat tanggapan dari DPD LSM KPK Nusantara.
Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Kepri Nurhidayat ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Minggu (05/4/2020), mengatakan, Laporan Polisi B/04/lll/2020/Kep/SPKT-RES terkait penyebaran berita hoak yang dilaporkan oleh Kabag Humas Pemkab Lingga Dia melihat ada point-point yang dikesampingkan yakni azas lex spesialis derogat lex generalis artinya.mereka (kabag humas-red) harus melakukan yang spesial dulu yang umum itu di kesamping, kecuali yang khusus tidak mengatur baru mengacu aturan umum, jika ada permasalahan terhadap pemberitaan. terkait permasalahan pemberitaan, benar atau salah seharusnya, jika ada pihak merasa dirugikan dalam pemberitaan tidak serta-merta melakukan langkah hukum ke pihak kepolisian.
Karena, berdasarkan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers sudah mengatur tentang hak jawab dan hak klarifikasi, jadi alangkah lebih baiknya melakukan langkah langkah sesuai aturan berlaku.
Sebagai contoh Dalam masalah ini jika ada pihak yang tidak senang atau dirugikan dengan berita tersebut maka mereka di berikan hak jawab dan jika hak jawab tersebut dianggap tidak dapat diterima maka, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajuan surat ke dewan pers sebagai mana di atur dalam dalam pasal 10 Peraturan Dewan Pers No 6/peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers No 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers.
Nanti dewan pers melakukan pertimbangan dasar-dasar penerbitan berita tersebut.jika betul terjadi kesalahan maka dewan pers yang memerintahkan agar Berita tersebut di cabut,meralat,memperbaiki dan meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. jadi hal hal yang besipat khusus itu tidak bisa di kesampingkan.
Kalau di “awal” permasalahan di laporkan ke polisi ya menurut aturan kurang tepat, kecuali oknum wartawan melakukan pemerasan dan pengancaman baru bisa di laporkan ke pihak kepolisian. kalau menurut saya dalam hal ini yang lebih tepatnya permasalahan ini di bawa ke dewan pers.
Terakhir dikatakanya, Apalagi sebelumnya bukankah Dewan Pers serta Kapolri telah melakukan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani oleh kapolri saat itu, Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada 2017 dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017. Tema dari nota kesepahaman tersebut adalah Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Artinya, ketika polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap. Mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan. Ketentuan ini dirincikan dalam pasal 4 MoU tersebut bukan serta merta menerima laporan,” Tutupnya
Secara terpisah, Jumadi Kabag Humas Pemkab Lingga, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya laporan tentang pemberitaan di media online Indigonews ke Polres Lingga belum dapat dimintai tanggapanya. (*)