SUMATERA UTARA

Alamak,, Satu Orang IRT Ditangkap Satresnarkoba Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Alamak,, Satu orang IRT ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika, pada Kamis (06/10/2022) sekira pukul; 15.00 Wib, diJalan Badak Lingkunga I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut.
 
IRT yang ditangkap tersebut adalah A alias Butet (52) IRT, warga Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Ia ditangkap berikut barang bukti, 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet kecil, Uang sebesar Rp 170.000-, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru .
 
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi pada Jumat (07/10/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
 
Pak kasi humas mengatakan adapun kronologis kejadiannya yakni Bahwa pada hari Kamis (06/10/2022) sekira pukul; 15.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jln. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Pada saat di lokasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, dan pada saat mendatangi rumah tersebut, petugas melihat pelaku A alias Butet, melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam, kata pak kasi.
 
Lanjut pak kasi, Kemudian petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan membuka dompet tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan uang sebesar Rp 170.000,- dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dari atas meja di dalam dapur rumah Butet.
 
Kemudian petugas menanyakan kepada Butet milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan Butet mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, ujar pak kasi.
 
Lanjut pak kasi lagi, Selanjutnya petugas membawa Butet beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar pak kasi humas menjelaskan. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close