KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Polres Bengkalis menggelar pres rilis di Mapolres Bengkalis jalan pertanian kecamatan Bengkalis Rabu (23/9/2020) terkait tindak pidana pencurian , kekerasan,dan perampokan seorang Nenek tua yang terjadi di desa kelepapati kecamatan Bengkalis.
Penyampaian pres rilis disampaikan langsung Kapolres Bengkalis AKBP, Hendra Gunawan Sik Didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K,KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi, S.H.,Kanit Pidum IPDA PAUZI.S. T. R. ,Kanit Tipiter. Aipda. Hendra Gunawan. SH.
Berikut Kronologis kejadian: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga diduga pelaku ARS (15), F (18) dan AM (28) yang merupakan warga kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ketiga pelaku diringkus diduga melelakukanTindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terjadi di Kota Bengkalis. Korban seorang nenek diketahui Atau alias Atun berumur 81 tahun, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.
Korban mengalami nasib naas tersebut, Kamis (3/9/20) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk, Bengkalis, Jalan Kelapapati Laut.
Korban diidentifikasi Atau alias Atun berumur 81 tahun, ditemukan luka-luka, di mulut dan telinga, kemudian cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku diduga berjumlah tiga orang.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.
Perampokan ini diketahui setelah dketahui oleh salah satu anggota keluarga korban memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan terikat dan luka-luka di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk, kemudian kejadian itu dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Bengkalis.
Atas laporan keluarga korban tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku diduga terlibat.
Tim Satreskrim Polres Bengkalis,Senin (14/9/20) berhasil mengamankan diduga pelaku masih dibawah umur ARS (15), laki-laki, pelajar, beralamat di Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak kecil.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/20.
“ARS diamankan petugas tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya, tersangka ARS mengaku perbuatan perampokan dilakukan bersama dua orang rekannya tersangka F dan Fad. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka F sedang berada di Kecamatan Bengkalis, sedangkan satu orang diduga pelaku berinisial Fad masih dalam pengejaran petugas atau DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers di Mapolres Jalan Pertanian, Rabu (23/9/20) siang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ARS mengakui menjual dua dari lima cincin milik korban kepada tersangka Al di salah satu toko di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu. ARS juga menitipkan barang bukti kepada seorang ibu-ibu (DPO) tak dikenalnya untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.
Petugas juga mengamankan barang bukti tindak kejahatan para pelaku ini antara lain, satu gulung tali plastik warna hitam dan kabel listrik untuk mengikat korban, lima faktur jual beli emas, STNK, BPKB, dua unit sepeda motor, helm, baju dan jaket yang digunakan pelaku saat menyekap korban, ponsel, tiga bongkah emas yang sudah dilebur oleh tersangka.
“Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk, sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban,” terang Kapolres lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana (*)