KEPRILINGGATANJUNG PINANG
Tilap Dana Bos, RCW Kepri Desak APH Periksa Bendahara SMAN I Lingga Utara
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Dugaan kuat penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di SMAN I Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 19 November 2025.
Oknum bendahara sekolah diduga menilap anggaran BOS dan hingga kini belum mampu mengembalikan dana belanja yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMAN I Lingga Utara, Soni Wuryanto, bendahara tersebut telah diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran. Namun sampai hari ini, dana yang wajib dikembalikan belum juga tuntas, sehingga menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Soni Wuryanto, menyatakan pihak sekolah akan kembali membawa kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga untuk meminta tindak lanjut resmi. Pelaporan dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025, usai peringatan Hari Guru.
“Rabu depan selepas Hari Guru, kami akan membawa bendahara tersebut ke Disdik untuk laporan lanjutan. Kami ingin kepastian apakah ia sanggup mengembalikan dana itu,” ujarnya di ruang kerja beberapa waktu lalu.
Soni juga menyebut laporan awal telah disampaikan kepada Tim BOS Provinsi, yang diklaim telah memberikan persetujuan atas kedatangan kembali pihak sekolah untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa kepala sekolah seolah melemparkan bola panas kepada bendahara berinisial B. Sumber menyebut, mustahil kepala sekolah tidak mengetahui penggunaan anggaran BOS, karena posisinya sebagai penanggung jawab anggaran.
Yang namanya uang negara, berarti itu uang rakyat. jika sudah di amanahkan maka jalinilah dengan benar jangan terlalu banyak sandiwara jika tidak mau disalahkan
“Mungkinkah kepala sekolah pura-pura tidak tahu, sehingga bola panas itu dilemparkan ke bendahara B?” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Mengapa sejak awal kepala sekolah tidak melapor ke dinas untuk mencegah terjadinya belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.
Sumber tersebut meminta Inspektorat dan Tim Tipikor Polres Lingga, maupun Pidsus Kejari Lingga segera turun tangan sebelum potensi kerugian negara makin membesar.
“Kita minta Inspektorat dan Tipikor Polda Kepri bertindak jemput bola agar uang negara dapat diselamatkan,” tegasnya
Sementara itu, Mulkansyah, Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Rabu (19/11/2025), Bendahara SMAN I Lingga Inisial B bukankah sudah mengakui telah melakukan mempergunakan dana BOS yang nota bene untuk pemeliharaan sekolah, bahkan dia dengan enteng mengatakan akan mengembalikan dana BOS tersebut, bahkan Kepala SMAN I LIngga Utara juga mengatakan bahwa Bendahara tersebut menilap dana BOS dengan jumlah Ratusan Juta Rupiah.
” Andaikata APH di Kabupaten Lingga tidak tanggap terkait Dana BOS yang di Tilap oleh Bendahara SMAN I Lingga Utara tersebut, tidak menutup kemungkinan para bendahara di setiap sekolah akan melakukan hal yang sama karena tidak ada konsekwensi hukum yang mereka hadapi, padahal perbuatan Bendahara SMAN I Lingga Utara jelas Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan oleh Bendahara SMAN I Lingga Utara sudah jelas ada tindak pidana korupsi selayaknya aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga Gerak Cepat melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, apabila memang benar yang dikatakan Kepsek SMAN I Lingga Utara Bendahara tersebut menilap dana BOS Ratusan Juta Rupiah selayaknya langsung di tetapkan sebagai tersangka,” Tukasnya
Ditambahkanya lagi, Dia masih percaya APH di Kabupaten Lingga, seperti Kejari Lingga, maupun Polres Lingga akan melakukan pengusutan serta pemanggilan kepada pihak – pihak terkait yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Bendahara SMAN I Lingga berinisal B tersebut,” Hayo APH Lingga Gerak Cepat periksa Bendahara tersebut,” Ujar Mulkan
Secara terpisah, Kejari Lingga serta Kapolres Lingga sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (kahar)