KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR BARAT – TNI-Polri dan tim dari UPT Puskesmas Kundur Barat bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap makanan dan minuman kadaluarsa di setiap toko dan mini market, Senin (12/4/2021).Makanan dan minuman kadaluarsa banyak ditemukan di toko-toko dan retail modern atau mini market, seperti mini market milik Juling dan Fendy Fashion, diseputaran Sawang Kota Kecamatan Kundur Barat.
Kendati demikian pemilik toko dan retail modern hanya diberikan peringatan agar tidak menjual barang yang sudah ditemukan kadaluarsa dan jika nanti masih juga pemilik toko serta retail modern seperti Fendy Fashion menjual barang kadaluarsa maka pemilik toko akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Serda Yadi Mulyadi Babinsa Kelurahan Sawang Kota, yang sempat dimintai keterangan oleh media ini seusai inspeksi mendadak (Sidak) Senin (12/4/2021).Menurut Serda Yadi Mulyadi, Makanan dan minuman kadaluarsa banyak ditemukan di toko-toko besar dan mini market disekitaran Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat,”seperti di toko milik Juling dan Fendy Fashion dan toko-toko lain.
Disampaikan Serda Yadi Mulyadi (Babinsa red) kegiatan sidak kita lakukan mengingat makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa kalau dikonsumsi akan sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat.Dan Alhamdulillah penyisiran yang kita lakukan bersama tim dari UPT Puskesmas Kundur barat dan Satpol PP, pada Senin (12/4/2021) banyak ditemukan barang yang dipajang sudah kadaluarsa dan kita telah meminta pada pemilik toko dan retail modern untuk tidak menjual serta tidak lagi memajang barang-barang kadaluarsa tersebut, tutur Serda Yadi Mulyadi.
Beberapa warga Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, yang enggan nama disebut berpendapat.Menurutnyan barang-barang yang sudah kadaluarsa tersebut seharusnya dilakukan penyitaan agar para pengusaha tidak lagi menjualnya.Selain itu, mengenai barang kadaluarsa, seharusnya menjadi perhatian dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun yang melakukan sidak, mengingat jika makanan dan minuman kadaluarsa kalau dikonsumsi akan membahayakan kesehatan.
Dan apa bila ditemukan adanya barang-barang kadaluarsa harus dilakukan penyitaan dan memberikan sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen kepada pemilik toko,” lalu kemana Disprindag Kabupaten Karimun selama ini,tutur Sekelompok warga Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat yang tidak mau namanya disebut media ini,Senin (12/4/2021).
Hadir dalam sidak tersebut, tim kesehatan dari UPT Puskesmas Kecamatan Kundur Barat, TNI-Polri, Satpol PP dan Camat Kundur Barat. (MAJID)