ACEH TIMURNAD

Tim kejar Covid-19 Kabupaten Aceh Timur Hari Ini Beraksi Di Sekolah Dan Dayah

KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Beberapa orang yang tidak memakai masker terjaring Operasi Yustisi oleh Tim kejar covid-19 Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Kabupaten Aceh Timur. Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 pada Kamis, (08/10/2020) pagi dilaksanakan di Sekolah Dan Dayah dan berlanjut Di depan kantor dekranasda tepatnya di SMA N 1 Idi, SD N 1 Idi,SMP N 1 Idi, dan dayah,Kecamatan Idi Rayeuk.

“Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat oleh Tim Pengejar penyakit covid-19 hari ini  menjaring pelajar dan guru  yang tidak pakai masker,” ungkap Tim kejar.

 Tim kejar pelanggar protokol kesehatan mengatakan para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker terdiri dari,  laki-laki dan  perempuan termasuk guru. Tim kejar juga lanjut patroli di Dayah Dayah,ujarnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Timur telah membentuk tim gabungan  kejar covid-19 untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Untuk menjamin pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 benar-benar dipatuhi, maka Polres Aceh Timur membentuk Tim kejar (Penindak Covid-19) bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.

Tim ini terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Diskominfo dan Satgas Covid-19 guna untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial,” imbuhnya.

Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.(*)

Penulis  : Iwan Saputra
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close