KARIMUNKEPRIKUNDUR

Proyek Pembangunan Islamik Center (IC) Tahun 2019 Kecamatan Kundur Belum Rampung

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan diminta agar memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Islamik Center (IC) Kecamatan Kundur terkait belum rampungnya pembangunan  Islamik Center tersebut,  yang sudah lewat batas waktu yang ditentukan dalam masa kontrak. Pembangunan yang menelan aggaran dari APBD Kabuapaten Karimun Propinsi Kepri, sebesar Rp.22.406.000.000, oleh Kontraktor Pelaksan PT. Bintang Milenium Perkasa, dengan masa kontrak 07 Maret 2018 sampai dengan 26 Desember 2019.

Namun sampai saat ini pembangunan Islamik Center (IC) tersebut, yang berlokasi di Paya Togok Kecamatan Kundur gagal tuntas sesuai masa kontrak.Diduga pembangunan tersebut gagal rampung oleh berbagai penyebab dan kendala yang sampai saat ini belum di ketahui oleh publik penyebabnya.

Menanggapi hal tersebut HM.Asyura Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun angkat bicara saat dijumpai karimuntoday.com Rabu (22/01/2020), Mengatakan, apabila pembangunan mengalami keterlambatan dari masa kontrak yang ditentukan, seharusnya kuasa anggaran dan PPK mengambil sikap tegas, sepaling tidak memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana agar cepat menyelesaikan, sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dan jika pembamgunan Islamik Center (IC) tersebut, masih membutuhkan waktu lama, sudah seharusnya kontraktor pelaksana mendapatkan sangsi denda sebagai mana aturan yang berlaku tentang denda 1 per 1000 agar pekerjaan bisa segera diselesaikan. Jika hal tersebut memang diberlakukan sebagai mana aturan, 1 per 1000 per hari dari jumlah nilai kontrak, berarti pihak pelaksana kegiatan akan dikenakan denda sebeaar 22 juta lebih perhari.

Masih menurut HM.Asyura keterlambatan rampungnya pembangunan Islamik Center (IC) tersebut diduga berfaktor dari berbagai hal. Dikatakan HM.Asyura,”salah satu hal yang membuat keterlambatan, pihak pelaksana kegiatan diduga menggunakan bahan yang tidak legal seperti, pasir, batu dan juga kayu.

Mengapa demikian…? Seharusnya proyek yang melalui proses lelang dengan nilai 22 milyar lebih, secara aturan harus menggunakan bahan yang legal, yang dibeli pada perusahan yang sah dan jelas. Tapi kenyataan dilapangan proyek tersebut mengguanakan pasir yang berasal dari tambang-tambang ilegal yang ada di pulau kundur, sehingga kebutuhan terkadang tidak mencukupi sehingga menjadi keterlambatan dikarenakan pasir terkadang ada terkadang tidak.

Seharusnya proyek sebesar itu pengadaan pasir maupun batu didatangkan dari perusahaan yang sah dan menggunakan Surat pembelian yang sah. Begitu juga dengan semen, masak proyek sebesar itu hanya membeli semen hanya 50 sampai 100 zak sehingga ketika semen putus, pengerjaan juga harus dihentikan disebabkan tidak ada semen, hal tersebut juga menjadi salah satu pemicu keterlambatan.

” Belum lagi dengan kualitas bahan yang dipergunakan seperti kualitas pasir, batu, dan juga bahan-bahan yang lain yang diduga tidak.berkualitas,” ucapnya

Hal tersebut juga butuh pengawasan dari pihak berwenang agar proyek yang dibangun dengan menggunakan uang rakyat tersebut bisa menjadi sebuah bangunan yang kokoh untuk dipergunakan sampai anak cucu kita. Ironisnya lagi jika bahan yang digunakan banyak yang ilegal, hal tersebut akan membuat kerugian negara dibidang pajak, sebab baik dari pasir, tanah urugan untuk timbunan yang dipergunakan oleh pihak kontraktor pelaksana tidak bisa di klaim pajak.

Dengan demikian aparat penegak hukum Seperti Kepolisian dan Juga Kejaksaan, harus lebih jeli dalam memantau proyek-proyek yang menggunakan APBD dan juga APBN khususnya di Kabupaten Karimun tutur HM.Asyura.

Tak jauh beda yang sampai Sap, ketua Patriot Nasional Kecamatan Kundur yang dimintai tanggapannya oleh karimuntoday.com Jumat (24/01/2020). Murut ketua Patriot Nasional Kecamatan Kundur (Sap-red) pembangunan Islamik Center Kecamatan Kundur yang menggunakan uang rakyat sebesar 22 milyar lebih tersebut, pihak kontraktor pelaksana diduga menggunakan bahan bagunan ilegal.

Dugaan penggunaan bahan ilegal seperti batu, pasir dan juga tanah urugan untuk penimbunan.

Dikatakan Sap, apakah bahan-bahan matrial tersebut sudah mengikuti prosedur seperti pembayar pajak, maupun perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Jika tidak melalui ketentuan meknaisme yang berlaku tentu ada konsekwensinya, salah satunya ketentuan pajak yang tidak bisa di klaim.

Kendati demikian aparat penegak hukum yang berwenang diminta jangan tutup mata dan segera melakukan penyelidikan terkait pembangunan Islamik Center (IC) di Kecamatan Kundur, yang sudah molor pekerjanya dari ketentuan masa kontrak,” pintanya

Sementara itu,  Pihak Kontraktor maupun Dinas PUPR Karimun belum bisa konfirmasioleh karimuntoday.com untuk dimintai keterangan. (*)

Laporan  : Majid
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close