PEKANBARURIAU

Tim Satgas Densus 88 Antiteror: Lakukan Pencegahan dan Waspadai Doktrin Paham Radikal-Teror

KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Sejak tahun 2000 hingga tahun 2023 sudah 93 upaya penangkapan dilakukan Tim Satgas Densus 88 Antiteror di Riau. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 57 kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan 28 kelompok JI (Jemaah Islamiyah).

Hal ini disampaikan Tim Satgas Densus 88 Antiteror dalam giat Sosialisasi Edukasi tentang Radikalisme, Terorisme oleh Detasemen Khusus 88 di Kantor Lurah Pematangkapau, Kecamatan Kukim, Pekanbaru, Sabtu (12/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri Plt Lurah Pematangkapau Riko Eka Putra S.Sos, Bhabinkamtibmas Aipda Ari Marenda S.Sos, jajaran Forum RT/RW se Kelurahan Pematangkapau, LPM dan beberapa mahasiswa dari Universitas Riau.

Narasumber Tim Satgas Densus 88 dalam paparannya mengatakan, pentingnya edukasi yang disampaikan mengingat jumlah pelaku teroris yang cenderung tidak berkurang meski upaya penangkapan terus dilakukan.

“Karena dasar inilah perlunya dilakukan sosialisasi dan edukasi tentang upaya pencegahan dengan deteksi dini, partisipasi masyarakat serta sinergisme,” ujar narasumber dari Unit identitas dan Sosialisasi Densus 88.

Secara rinci dijelaskan langkah langkah pencegahan diawali Deteksi Dini dengan menciptakan rasa tanggap masyarakat atas perubahan lingkungan sosial sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan ancaman intoleransi radikalisme dan terorisme.

Selanjutnya Partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan serta dilanjutkan upaya Sinergisme.

“Sinergisme yang diharapkan yakni meningkatkan sinergi pemerintah daerah, TNI Polri, penyuluh agama, para tokoh dan stakeholder terkait untuk mencegah penyebaran radikal dan terorisme,” pungkas narasumber.

Ada beberapa doktrin paham radikal dan teror yang perlu diwaspadai. Diantaranya, Takfiri atau mengkafirkan dengan seenaknya orang atau kelompok lain yang berlawanan haluan. Lalu Thagut dan Anshar Thagut, dimana memaknai sistem pemerintah di Indonesia tidak sesuai dengan syariat Islam serta Memaknai sebagainorang atau individu yang bekerja dibawah naungan Thagut.

Kafir Dimmi dan kafir harby, yaitu mengkafirkan perihal kehidupan dunia (budaya) secara sudut pandang kafir besar dan kafir ringan. “Paling bahaya lagi dan perku diwaspadai, Fiqih Jihad secara hati, lisan sampai fisik untuk merespon terhadap lingkungan masyarakat yang sudah dianggap kafir,” jelas sumber.

Perlu diketahui, saat ini ada tujuh Jaringan Kelompok Teror di Indonesia yang perlu diwaspadai, yakni, Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshor Tauhid (JAT), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Jamaah Anshorus Syariah (JAS), Jamaah Anshor Daulah (JAD) serta Jamaah Anshor Khilafah (JAK).

Semua materi yang disampaikan Tim Satgas Densus 88 Antiteror di Riau mendapat perhatian serius peserta sosialisasi. Cukup banyak pertanyaan diajukan dan dijelaskan seutuhnya oleh Tim Satgas. “Kami ingin kegiatan ini rutin dilakukan, agar upaya pencegahan dini dapat dilakukan dan masyarakat aman dan tebtram,” harap Ridwan Alkalam, Ketua Forum RTRW Kelurahan Pematangkapau.(ridwan)

Loading...
 

Tags
Close
Close