KARIMUNKEPRI

Pemkab Karimun Terapkan Pembatasan Jam Malam

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pembatasan kegiatan malam hari di seluruh di Kabupaten Karimun , Kepulauan Riau, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona mulai diberlakukan Rabu  (21/10/2020) . Langkah ini ditempuh menyusul ditandatanganinya surat edaran bupati terkait hal tersebut.

Surat Edaran ( SE) Pjs Bupati Karimun tersebut ditujukan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19,  Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dan Camat Se-Kabupaten Karimun.

“Hari ini Kamis (22/10/2020) ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) Nomor: 300/SET-COVID-19/X/19/2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 , serta Surat Edaran Nomor: 450/SET-COVID-19/X/20/2020 (SE) tentangPeningkatan Kewaspadaan Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatandi Tempat Ibadah Untuk Mencegah Penyebaran Covid- 19di Kabupaten Karimun, kata Pjs. Bupati Karimun Herry Andrianto.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, Tanggal 08 April 2020, Tentang Perubahan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Upaya Pembatasan Gerak Masyarakat Terhadap Pencegahan dari Resiko Penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Karimun.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto , Nomor :300/SET-COVID-19/X/19/2020 tentang Pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Dalam mengevaluasi perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun serta mengaktifkan kembali Surat Edaran Bupati Karimun  Nomor : 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, Tanggal 08 April 2020, Tentang Perubahan Pemberlakuan Jam Malam.

Dalam Upaya Pembatasan Gerak Masyarakat Terhadap  Pencegahan dari Resiko Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun, dengan ini  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setelah mengevaluasi kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus  konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan masif dengan ini disampaikan bahwa Pemberlakuan Jam Malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 WIB.

2. Untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 yang ada disekitar kita, perlunya sosialisasi dan edukasi ke Masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul dan berkerumun, dan senantiasa menerapkan Protokol  Kesehatan melalui “Gerakan 6 M” yaitu: Menggunakan Masker, Menjaga Jarak 1 s.d 2 Meter, Mencuci Tangan atau Menggunakan Handsanitizer, Menghindari Kerumunan, Meningkatkan Imunitas Tubuh dan Menjaga Pola Hidup Sehat  sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko Penyebaran Covid 19 yang lebih luas di masyarakat.

3. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan  makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang  dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 WIB.

4. Kepada Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun agar melakukan pemantauan/monitoring secara  berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.

5. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka  dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya  diucapkan terima kasih. (*)

Penulis  : James Nababan
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close