BATAM

Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Migas, Polda Kepri Tangkap Pemilik Pertamini Putri Hijau Sagulung

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas dengan modus operandi melakukan pembelian BBM jenis Premium dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali ke Masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dipimpin Kombes Pol Rustam Mansur, berhasil mengamankan seorang berinisial PG (49), pemilik pertamini putri hijau Sagulung di kediamannya, di Kavling Baru Nato Berseri RT. 005 / RW. 001 Sagulung, kota Batam, Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepada awak media, Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan modus operandi tersangka PG, yaitu melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin dari SPBU 14.XXX.XXX dengan menggunakan kendaraan roda empat miliknya yaitu mobil XENIA warna silver BP 10XX JR yang memiliki kapasitas tangki minyak sebanyak 35,6 liter.

“Dalam melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin tersebut dari spbu 14.XXX.XXX, ianya selalu membeli sebanyak 35,6 liter dengan harga Rp230.000, BBM jenis premium tersebut kemudian dipindahkan kedalam jerigen berukuran 35 liter dengan menggunakan selang,”kata Rustam didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga, di Mapolda Kepri, Senin (24/9/2018).

Dijelaskan Rustam, BBM jenis premium yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen tersebut.  Kemudian akan dijual kembali oleh tersangka PG kepada konsumen dengan harga Rp8000/liter.

Sarana yang digunakan untuk melakukan penjualan BBM jenis premium tersebut adalah dengan cara eceran atau botolan dan juga melalui pertamini miliknya.

“Pasal yang dilanggar tersangka PG, yaitu pasal 53 huruf d Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ‘Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,”ujarnya.

Bersama tersangka PG, lanjut dia, diamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu sembilan  jerigen dengan rincian, sebanyak tujuh jerigen berisi premium atau bensin, dua jerigen kosong. Selain itu, turut diamankan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BP 10XX JR dan 1 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi becak.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menjelaskan, pengungkapan tindak pidana migas ini, berawal hari Sabtu Tanggal 22 September 2018, sekira pukul 11.00 wib, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang Inisial PG yang beralamat di Kavling Baru Nato Berseri RT. 005 / RW. 001 Sagulung, Kota batam.

“Kronologis sehingga dilakukan penindakan terhadap saudara PG, bahwa pada hari Jumat (21/9) didapati adanya berita yang viral di media sosial tentang penyelundupan BBM jenis premium atau bensin, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver,”urainya.

Menurut Erlangga, hal tersebut, diviralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook dan postingan tersebut ditanggapi oleh 2534 akun dan dikomentari oleh 1226 akun, postingan tersebut juga sudah diunggah oleh media online Batamnews.co.id sehingga pada hari Sabtu (22/9) Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan atau berita tersebut.

“Langkah–langkah yang dilakukan, tim mendatangi SPBU 14.294.XXX tersebut dan berkoordinasi dengan pengawas lapangan SPBU dan didapati informasi bahwa konsumen yang mengantri BBM jenis premium banyak yang melakukan pengisian full tanki,”jelasnya.

Kemudian, sambung dia, tim mencari tahu pemilik mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver yang diviralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook dan tim mendapat informasi bahwa alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di kavling Baru Nato Berseri RT005/RW 001, Sagulung, Kota Batam.

“Selanjutnya, tim mendatangi alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di Kavling Nato Berseri Rt 005/Rw 001, Sagulung, Kota Batam, tim mendapati mobil tersebut berada di rumah sedang melakungan pemindahan BBM jenis premium ke dalam jerigen yang kemudian diletakan di atas sepeda motor yang dimodifikasi untuk diecerkan kembali ke pertamini miliknya,”pungkasnya. (*/r)

Laporan : Indra Helmi
Editor  : Indra H Piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close