KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dengan telah dikeluarkannya Surat Telegram dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si, M.Hum Nomor: ST/2729/XII/WAS./2024 Tanggal 3 November 2024 Tentang jukrah terkait banyaknya penyalahgunaan oleh anggota Polri dalam penggunaan senpi, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Karimun KOMPOL Misbachul Munir, S.I.K, M.H. beserta PJU Polres Karimun, melaksanakan pengecekan senjata dan amunisi digudang logistik Polres Karimun serta senpi dinas dan amunisi yang digunakan atau dipegang oleh Personel Polres Karimun yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dilapangan/Operasional (Opsnal), sekaligus melakukan pemeriksaan gudang penyimpanan senpi dan amunisi pada Baglog Polres Karimun bertempat di Mapolres Karimun. Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan senpi ini melibatkan semua Personel yang memegang senjata api baik personil Polres Karimun maupun Polsek Jajaran, sedangkan untuk Polsek Kepulauan melaksanakan di Polsek Masing-masing dan melaporkan hasil nya kepada Kapolres Karimun. kepada Kasipropam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban, Kapolres mengintruksikan agar secara rutin melakukan pengecekan terhadap personil pemegang senpi, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaannya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga profesionalisme serta keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan personel Polri terhadap prosedur penggunaan senpi, kelengkapan administrasi, serta memeriksa kondisi fisik senjata. “Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas kedinasan, Dan menginventarisir senjata api yang dimiliki Polres Karimun.”
Sementara itu, Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban menambahkan, bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal Polres karimun. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang transparan, agar senpi yang dimiliki oleh anggota Polres Karimun dapat digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas harus memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” ujar Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban.
Selain itu, Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban menekankan, pentingnya disiplin Personel dalam penggunaan senjata api. Ia menyampaikan bahwa Personel yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. “Senjata api merupakan alat pendukung dalam bertugas yang memiliki tanggungjawab besar dalam penggunaan dan penyimpanannya. Kami tidak akan segan memberikan tindakan kepada Personel yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas IPTU Sungkun Kaban.
Melalui kegiatan ini, Polres Karimun menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan senpi yang rutin dan transparan menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan internal untuk menciptakan kepolisian yang lebih baik dan dapat dipercaya masyarakat.” Ucapnya (*)