SUMATERA UTARA
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor, Polres Tebingtinggi dan UPT Samsat Gelar Razia Gabungan
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Polres Tebingtinggi bersama UPT Samsat Tebingtinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi melaksanakan razia gabungan terpadu, bertempat di Jalan Diponegoro Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (10/12/2024).
Sebanyak 20 personel gabungan terlibat dalam operasi ini, terdiri dari 10 personel Polri, 8 personel Dispenda, dan 2 personel Jasa Raharja. Razia difokuskan pada pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu dan menindak pelanggaran lalulintas secara kasatmata.
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan kendaraan yang diduga belum melunasi kewajiban pajak. Para penunggak pajak diarahkan untuk segera melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi. Selain itu, petugas juga membagikan brosur tentang program pemutihan pajak kendaraan kepada pengguna jalan raya.
Menurut Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, razia ini tidak hanya bertujuan untuk melakukan penindakan saja, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Razia gabungan ini berhasil menjaring 13 berbagai pelanggaran, termasuk pengendara yang belum membayar pajak kendaraan dan pelanggaran lalu lintas lainnya”, ucap Kasatlantas.
Selanjutnya, barang bukti berupa dokumen kendaraan dan surat tilang diamankan di Kantor Satlantas Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut. Polres Tebingtinggi berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalulintas dan kewajiban pajak kendaraan, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran di jalan raya. (MS)