SUMATERA UTARA
Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DC (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, ditangkap di Jalan Rao Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Selasa dini hari (21/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (30/1/2025) mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh terduga pelaku. “Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas segera bergerak dan menangkap terduga pelaku dilokasi kejadian. Saat diinterogasi singkat dilokasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya”, sebut Kasi Humas.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satbarkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi yang melibatkan terduga pelaku lainnya. (MS)