KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Sebagai bentuk dukungan terhadap pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) jajaran Polsek Kundur Polres Karimun dan jajaran Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK kembali melaksanakan sistem penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Selasa (16/2/2021).
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk dukungan penuh TNI-Polri terhadap upaya tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Keterangan tertulis yang diperoleh karimuntoday.com dari Serda Faisal G, Selasa (16/2/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat pandemi Covid-19, di Kabupaten Karimun khususnya pulau Kundur masih menjadi momok yang harus kita waspadai bersama. Kendati demikian jajaran Polsek Kundur dan jajaran Koramil 03/Kundur masih terus mengerahkan segala kekuatannya dalam melakukan pengawasan tentang protokol kesehatan.
Oleh sebab itu TNI-Polri akan terus bersinergi bersama pemerintah setempat dan juga tim gugus tugas Covid-19, dalam melakukan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah mata rantai penularan ditengah masyarakat.
Selain itu, TNI dan juga Polri mengharapkan peran aktif dan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan penyebaran Covid-19, demi peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, TNI dan Polri dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan (Prokes) tetap menggunakan sistem atau prinsip ultimatum dan premidium, sehingga penegakan hukum merupakan fase paling terakhir, oleh karenanya kita tetap melakukan pembinaan seperti menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Adapun lokasi kegiatan, tepatnya di jalan R.A Kartini dan di sekitaran pasar Mutiara, Kelurahan Yg Batu Kecamatan Kundur, tutur Serda Faisal G (majid)