KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Aktivitas Penambangan Pasir Darat dikawasan Kampung Mala Desa Persiapan Cempaka, Kabupaten Lingga sudah bertahun – tahun beroperasi sayangnya pihak Pemerintah Daerah maupun Aparat penegak Hukum sampai saat ini belum melakukan tindakan tegas, sehingga terkesan Tono Pemilik tambang pasir darat tersebut kebal hukum.
Hal tersebut dikatakan, Datok Agus Ramdah Ketua DPD LAMI KepriĀ kepada media ini Selasa (7/10/2025),mengatakan, Tambang Pasir Darat milik Tono tersebut sudah beberapa tahun beroperasi, namun belum ada langkah kongkrit dari pemkab maupun APH, untuk mengambil langkah tegas, padahal kalau dilihat kurusakan lingkungan diakibatkan tambang tersebut sangat mengerikan.

” Dampak dari penyedotan pasir darat tersebut muncul lubang – lubang menganga seperti kuari dan tanahnya disekitar tambang longsor, disebabkan mereka melakukan penambangan sapu jagat tidak memikirkan terjadinya kerusakan lingkungan,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Sebenarnya kalau Pemkab maupun APH serius menjalankan fungsinya Tono sebagai pemilik tambang pasir darat ilegal tersebut bisa di jerat dengan dengan Pasal 158 UU 3/2020 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” Tuturnya
Secara terpisah, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya aktivitas penambangan pasir darat diduga ilegal dikawasan Kampung Mala Desa Persiapan Cempaka, Kabupaten Lingga sudah bertahun – tahun beroperasi dan terindikasi pemiliknya kebal hukum karena belum ada tindakan tegas dari APH Serta Pemkab Lingga. (lukman)