KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tri Wiramon MSi. Salah seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Karimun menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tdak perlu mundur sebagai pegawai negeri sipil atau jabatanya ketika masih dalam tahap mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah ke Partai Politik.
Hal tersebut tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XII/2014 menyatakan, demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,artinya, sudah ada aturan ASN tidak perlu mundur
Ditambahkanya lagi, Apabila ada salah satu Bakal Calon Bupati yang masih menduduki jabatan sekda belum ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya sebatas mendaftar ke Partai Politik dan ada desakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan asumsi tidak bisa bekerja secara maksimal diinstansi pemerintahan di pimpinya tentu tidak bisa diterima secara akal sehat, pasalnya jabatan sekda adalah jabatan tertinggi di ASN, dan tentunya sekda memiliki para pembantu-pembantunya seperti assisten,kepala dinas dan pejabat lainya bersama – sama menjalankan roda pemerintahan.
“ Sekda pemimpin di Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan melaksanakan program-program pemerintah di tingkat daerah, artinya sekda tidak bekerja sendiri,” Imbuhnya
Terakhir dikatakanya, Kalau ada yang menyimpulkan apabila bakal calon bupati masih menjabat sekda diminta untuk mengundurkan diri karena dinilai akan menganggu kelansungan pemerintahan permintaan tersebut dinilai tidak rasional dan mengada – ngada,” tutupnya (*)