INFO
Perdagangan Rokok Ilegal H Mind Marak di Karimun, Bea Cukai diminta awasi Pelabuhan Tikus
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pedagangan rokok tanpa pita cukai merek H Mind di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terlihat sudah tidak terbendung dan berpotensi merugikan perekonomian Negara karena menghindari pembayaran cukai Selain itu, industri rokok legal yang mematuhi regulasi akan menghadapi persaingan tidak sehat dari rokok ilegal yang biasanya dijual dengan harga lebih murah.
Disamping itu juga Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas produksi, sehingga berisiko mengandung zat berbahaya yang lebih tinggi dibandingkan rokok legal. Konsumen menjadi lebih berisiko mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi rokok ilegal.
“Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku perdagangan rokok ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pengusaha yang kedapatan menjual rokok ilegal berisiko kehilangan izin usahanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri yang tidak mematuhi regulasi,” Tukas salah seorang warga karimun sebut saja namanya Herman kepada karimuntoday.com, Rabu (15/5/2024).
Ditambahaknya lagi, Dengan adanya pengawasan yang ketat di pelabuhan tikus oleh bea cukai tentu akan mempersempit ruang para cukong/pemasok untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke karimun, bahkan dengan adanya sanksi hukum yang tegas, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat menjadi lebih sadar akan risiko dari rokok illegal,” tutupnya
Secara terpisah Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)