SUMATERA UTARA

Alamak! 30 Kasus di Awal Tahun 2025 Berhasil di Ungkap Satnarkoba Polres Sergai

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tiga Puluh (30) kasus penyalahgunaan narkotika diawal tahun 2025 berhasil diungkap Personil Satnarkoba Polres Sergai. Hal ini merupakan hasil kerja keras yang di komandoi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.

Dalam ungkap kasus tersebut, sudah diamankan barang bukti diduga Shabu dengan total 284,52 gr, dan ganja dengan berat 1,09 gr, uang tunai, dan beberapa alat sabu dari berbagai lokasi penangkapan.

Dari tiga puluh (30) laporan Polisi, diantaranya terdapat 12 (Dua Belas) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 (Sembilan Belas) pemakai sudah di rehabilitasi, serta 18 (Delapan Belas) Laporan Polisi, 23 (Dua Puluh Tiga) tersangka pengedar, sedang dalam penahanan dan proses sidik, ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, di Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, pada Sabtu (1/2/2025).

Dilanjutkannya, Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga keluarga, dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan atau pun peredaran narkoba, tegasnya.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.h., M.H., mengatakan bahwa, hal tersebut adalah bentuk penegakan hukum oleh pihak kepolisian khususnya di Kabupaten Sergai – Sumut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan kegiatan transaksi Narkotika atau mengetahui lokasi tempat penggunaan Narkotika harap segera melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan menghubungi Call Center Polsek Sergai”, ungkapnya, terpisah. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close