BATAMKEPRI

Paska Insiden Kecelakaan, Pihak PT Bandar Abadi Buka Suara Soal KronologIsnya

KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Paska Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT Bandar Abadi Batam, hingga menewaskan satu orang pekerja dan lima orang luka berat pada Sabtu (14/3/2020) Lalu. Akhirnya, pihak manajemen PT Bandar Abadi (BA) buka suara dan mengungkapkan kecelakaan kerja di kawasannya.

“Kami selaku perusahaan tentu akan siap bertanggung jawab atas semua yang terjadi. Namun tentu persoalan dari insiden kebakaran tersebut sudah jelas itu tidak ada,”ujar Manajer HRD PT Bandar Abadi, Yon Cahyono Senin (16/3/2020).

Dikantornya. Ia juga menyebut jika bisa membuktikan tentu kita akan bertanggung jawab penuh, ini sama sekali tidak ada bukti kebakaran. Namun yang ada hanya semburan api dari ruang mesin salah satu kapal yang diperbaiki.

“Kecelakaan ini tidak ada ledakan kapal. Hanya saja adanya seperti semburan bekas asap dari kamar mesin kapal Tugboat Maju yang sedang perbaikan,” kata Yon Cahyono.

Sementara untuk jumlah korban, lanjut dia, terdiri dari 7 orang pekerja 3 orang diantaranya merupakan karyawan PT Bandar Abadi, 3 orang karyawan subcont dan satu orang kru kapal.

“Pada saat itu dilakukan pembukaan manhole yang ada di ruang mesin. Pada pukul 09.30 WIB pekerja masuk ke ruang mesin dan melakukan pengerjaan,”terangnya.

Namun kata dia, Secara SOP, saat itu tidak ada pekerjaan panas. Namun ada indikasi pekerja melakukan pemotongan yang menimbulkan percikan api. Sementara itu diduga ada indikator sisa gas yang menyebabkan semburan api,”kata nya lagi

Ia juga menjelaskan dalam kejadian tersebut beberapa saksi termasuk pihak perusahaan akan diminta keterangan dari pihak kepolisian.

“Dari kejadian ini, supaya terang benderang dan memberikan informasi ke publik dengan sebenarnya,” terang Yon.

Namun meskipun demikian, Pihaknya akan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku baik dari Polsek yang telah turun dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Kita akui harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,”tegasnya.

Sementara, sambung Yon, untuk korban secara hak normatif korban akan dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sedangkan untuk karyawan subcont yang juga menjadi korban akan dikawal ke subkontraktor.

“Karena ini murni kejadian di Bandar Abadi, tentunya kita akan tangung jawab kepada korban, termasuk karyawan subcont kita akan kawal juga,”tutupnya. (*)

Laporan   :  Dayat
Editor       : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close