INDRAGIRI HILIRRIAU

Unit Reskrim Polsek Gaung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Polres Inhil melalui Unit Reskrim Polsek Gaung lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 17.45 Wib.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial K, 34 tahun merupakan warga Dusun Sentosa, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gaung merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa: 2 paket ukuran sedang yang dibungkus plastik putih bening didalam lipatan tisu dan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik putih bening. Dengan berat kotor 11,20 gram.

1 set alat hisap (Bong) lengkap didalam sebuah dompet warna merah. 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.-1 dompet coklat merek Levis, 1 sajam jenis badik, dan 1tas selempang warna coklat.

Selain itu, Kapolres Inhil juga menerangkan dalam penangkapan tersebut, melalui Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPTU Heriyanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial K sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Simpang Gaung.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek Gaung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Gaung IPDA Herry Indrawan bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPTU Heriyanto,

Bhabinkamtibmas Desa Gembira AIPDA Safrizal Zufri dan Bhabinkamtibas Desa Pungkat BRIGADIR Ilfa Ratno melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan warung makan Alizar Jl. Merdeka Desa Simpang Gaung. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, tersangka K mengakui mendapatkan Shabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung Kabupaten Inhil,” ungkap Kapolres Inhil (*/hmspolres)

Penulis  : Yose Asibeta SE
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close