INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Shabu – Shabu

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Kapolres Indragiri Hilir melalui  Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh  HS dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam pengedaran Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Alhamdulillah,pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas telah berhasil melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki-laki inisial *IR* dan *HT*  hasil  pengembangan dari kasus TP. Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh HS,

Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa  1 (satu) unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.

“Pada TKP ketua diamakanya  1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx ,  1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx,  1 (satu) unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.

Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020  dilakukan pemeriksaan terhadap HS  yang mana  HS diamankan polres Inhil  pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 wib di Jl. Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba  dengan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis shabu dengan  berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy.

Selanjutnya  kata Warno, setelah di interogasi *HS* mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh berdasarkan  perintah / kendali  *H.R* (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan) untuk menjemput barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 wib di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani  yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi No HP *HS* terlebih dahulu dan  yang menyerahkan pada saat itu  mengunakan sepeda motor roda dua.

“Kemudian dari hasil BAP tersebut  Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, S.H langsung mengarahkan  Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap *HS.*

 Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis shabu tersebut berdasarkan ciri – ciri  yang diterangkan *HS* adalah  *IR.*

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 wib di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap *IR* dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Kemudian  dilakukan introgasi terhadap IR dan mengaku bahwa ianya disuruh oleh  *HT* untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada *HS* Selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 wib  melakukan penangkapan terhadap *HT* dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang masyarakat dan  ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(*/hmspol)

Penulis  : Yose Asibeta SE
Editor    : Lukman Hakim

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close