JAWA TENGAH
Dua Sejoli Kompak, Delapan Kali Curi Panel Tower
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dua sejoli asal Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan mencuri panel tower di sejumlah tempat. Keduanya berhasil ditangkap saat melakukan aksinya oleh personel Polres Grobogan.
Susanto (40) dan Sri Wijaya (28). pasangan kekasih ini kompak mencuri panel tower. Keduanya berhasil ditangkap personil Polres Grobogan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyatakan, terakhir kedua pelaku sebelum tertangkap melakukan aksinya di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung. Tower di dusun tersebut kebetulan dalam kondisi sepi.
’’Tersangka pria beraksi, melakukan pencurian panel, sedangkan tersangka perempuan menunggui motornya,’’ terang Kapolres.
Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi. Esok hari, panel milik Mitratel kemudian dijual secara online.
’’Kedua tersangka sudah sering melakukan hal yang sama, Tersangka Susanto sudah melakukan 8 kali, sementara tersangka Sri sudah 6 kali menemani mencuri,’’ imbuh Kapolres.
Akibat peristiwa tersebut, PT Mitratel mengalami kerugian sebesar 113 juta rupiah. Sementara Tersangka Susanto mengaku menggunakan uang hasil penjualan panel untuk kebutuhan sehari-hari.
“ Sudah lama pengalaman sebagai pekerja tower. Hasil curian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Tersangka Susanto.
Panel tower yang dicuri tersebut dijual kepada penadah di luar kota di Jakarta dan masih dalam penyelidikan Polres Grobogan.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*/nur)