JAWA TENGAH
Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
KARIMUNTODAY.COM, TANJAB TIMUR– Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Nipah Panjang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari korban bernama Darwis Bin Mursalim yang beralamat di lorong amal, Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Menurut keterangan dari pihak Polsek Nipah Panjang, Kronologi kejadiannya adalah : Pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, sekira pukul 08.00 wib, pelapor/korban pulang dari kota jambi, kemudian pelapor mengajak seorang bernama SANUSI untuk melihat rumahnya yang berlokasi di jalan Delta, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang.
Selanjutnya, Setiba di rumah kemudian pelapor masuk ke dalam rumahnya dan terkejut di karenakan melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak. Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan, dan di dapati barang – barang miliknya telah hilang di curi. Menurut keterangan dari pelapor/korban, Adapun barang-barang yang hilang dicuri antara lain yaitu Kasur : mesin cuci, kipas angin, speker merk polytron, TV merk Panasonic, Kompor Gas dan lain-lain, dan Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000.
Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim polsek Nipah Panjang melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang yang diduga sebagai pelaku yakni berinisial YP yang juga merupakan warga kecamatan Nipah Panjang, dan kemudian pada hari sabtu, 3 Februari 2024, Sekira Pukul 14.00 wib, di dapat informasi bahwa Tsk YP berada di depan bengkel sepeda motor di jalan Agung Nipah Panjang, Kemudian unit Reskrim di bantu anggota Polsek Nipah Panjang mendatangi lokasi dimaksud dan langsung mengamankan Tsk YP dan langsung di bawa ke Polsek Nipah Panjang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tsk mengakui ikut serta juga dalam perkara pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya di SK. 28 Desa Rantau Jaya Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur pada tahun 2023. Dengan Nomor laporan : LP/B/01/III/2023/SPKT/POLSEK RANTAU RASAU/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI tanggal 02 Maret 2023. Dan terhadap Tsk telah di terbitkan No. DPO /17/III/2023/Reskrim tanggal 23 Maret 2023. (BH)