KARIMUNKEPRI

Unjuk rasa SPSI buahkan hasil, PT.KG Setujui Pembayaran Hak – hak Pekerja Pertengahan September 2024

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun bersama para karyawan PT.Karimun Granit (PT.KG) yang terkena PHK pada 25 September 2023 lalu yang berjumlah 174 orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun pada Senin (19/8/2024) pagi

Demo unjuk rasa tersebut terkait upah pesangon ratusan karyawan PT. KG yang telah di PHK, namun belum dibayarkan hingga saat ini

“Unjuk rasa hari ini kita lakukan meminta hak-hak kami karyawan yang di PHK yang sampai saat ini belum dibayarkan dan perusahaan selalu molor terhadap janji- janjinya,” kata Ketua SPSI Karimun, Anis Jasni, Senin (19/8/2024).

Jasni menegaskan, pihak perusahaan boleh melakukan PHK sepanjang membayarkan hak para perkerja yang di PHK atau diberhentikan.

“Demo hari ini secara resmi kita telah memberitahukan ke pihak kepolisian secara prosedural untuk memperjuangkan hak kaum buruh yang di PHK di PT. KG pada 25 September 2023 lalu” terang Jasni

Setelah kurang lebih selama satu jam berorasi didepan kantor Bupati Karimun, SPSI dan para pekerja yang telah di PHK yang sempat berdialog langsung dengan Kadisnaker Kab.Karimun, Ruffendi akhirnya setuju untuk mengadakan perundingan di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun

Perundingan antara Para Pekerja yang diwakili SPSI dengan pihak PT.KG dipandu langsung oleh Kadisnaker Karimun, Ruffendi selaku mediator dan mendapat pengamanan dari pihak polres Karimun serta Satpol PP kabupaten Karimun

Kadisnaker kabupaten Karimun, Ruffindi saat mendengarkan aspirasi para pekerja PT KG yang terkena PHK dan menuntut Hak.
Hanis Jasni dan pengurus SPSI kabupaten Karimun.

“Perundingan antara SPSI mewakili karyawan PT.KG yang telah di PHK dengan pihak Managemen PT.KG telah sepakat menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. Kedua pihak sepakat secara tertulis dan telah menandatanganinya diatas materai yang cukup yang intinya pihak perusahaan akan membayar kewajibannya pada 15 September 2024 mendatang dan telah disetujui SPSI,”terang Kadisnaker Ruffindi

Disaat yang sama, HRD Supertendent PT.KG, Hadi Utomo menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada mediator (Disnaker), pihak kepolisian dan Satpol PP selaku pengamanan dan juga SPSI bersama para karyawan yang hadir atas telah tercapainya kesepakatan tersebut dan berjanji akan komitmen melaksanakan dan merealisasikannya serta mengawalnya hingga tuntas

“Terimakasih kami ucapkan kepada para pihak, sehingga hari ini telah tercapai kesepakatan antara SPSI dan PT.KG. Selaku HRD Superintendent di PT.KG, saya berkomitmen akan melaksanakan dan merealisasikan kesepakatan yang telah disepakati ini yaitu membayarkan hak-hak para pekerja PT.KG yang terkena PHK sebanyak 174 orang pada 25 September 2023 tahun lalu,” tegas HRD PT.KG, Hadi Utomo meyakinkan

Mediasi yang berlangsung alot, akhirnya menghasilkan kesepakatan dimana PT.KG setuju menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja Yang terkena PHK yaitu ;

1.Sisa upah yang belum dibayarkan sejumlah 12 hari kerja sebesar Rp. 326.721.600,- dan

2. Cuti tahunan sejumlah 12 hari kerja sebesar Rp. 302.575.200,- sehingga total berjumlah Rp. 782.995.880,- yang akan dibayarkan PT.KG kepada para pekerja melalui rekening SPSI kabupaten Karimun pada tanggal 15 September 2024 mendatang

” Rp.782 juta yg dibayarkan PT.KG pada 15 September 2024 mendatang tidak termasuk uang “Tali Asih” yang baru dibayarkan PT.KG sebesar Rp.1 miliar dan masih bersisa 2 miliar yang belum dibayarkan,”Tegas Hanis Jasni Ketua SPSI kabupaten Karimun (HN)

Loading...
 

Tags
Close
Close