SUMATERA UTARA

30 Paket Diduga Shabu Turut Diamankan Saat Iwan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, menangkap seorang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa (18/07/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, tepatnya di depan sebuah Gubuk.

Kepada media, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.IK., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi J.H. Panjaitan, S Sos., S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangannya, Jumat (21/07/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Terduga pelaku adalah ISH alias Iwan (40) warga Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, ucap Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, bahwa pada Selasa (18/07/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Perintis Dusun Il Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan sebuah Gubuk, petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, tegas pak kasi Humas.

“Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) buah Skop (sendok sabu), 30 (tiga puluh) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Kotak yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisikan plastic-plastic transparan kecil kosong di temukan di atas kandang burung yang berada di depan sebuah Gubuk, Uang Tunai Rp 100.000.(seratus ribu rupiah) didalam saku celana bagian belakang pelaku”, beber pak AKP Agus.

Lanjutnya, Selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan dan pelaku mengakui bahwa benar miliknya.

Lalu petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar pak Kasi Humas.

“Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close