LINGGA

LSM-LBM Meminta KPU Kabupaten Lingga Merevisi Keputusan KPU Nomor: 50/PL 01.05.Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2018

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – KPU Kabupaten Lingga telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor: 50/PL 01.05.Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2018 tentang Penetapan Zona atau Wilayah pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum 2019 dikabupaten Lingga.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu (LSM-LBM) Alwendi Saputra menilai Keputusan KPU Kabupaten Lingga tersebut seperti tidak membuat asas Formil dalam pembuatan keputusan.

“Coba kita cermati dan pahami pada Diktum KE ENAM Keputusan KPU Kabupaten Lingga tersebut seolah-olah mengisyratkan Pemasangan Alat Praga Kampanye dapat dilakukan diseluruh wilayah administrasi kabupaten Lingga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang. Namun, pada lampirannya memuat penetapan zona APK” terang Alwendi, Rabu (19/12/2018).

Diketahui Diktum KE ENAM Keputusan KPU Nomor: 50/PL 01.05.Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2018 berbunyi Zona atau wilayah pemasangan Alat Peraga Kampanye selain dimaksud Diktum KESATU dapat dilakukan diseluruh wilayah hukum dan adminstrasi Kabupaten Lingga sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan.

Sedangkan Diktum KESATU Keputusan KPU berbunyi Penetapan Zona atau wilayah pemasangan alat peraga kampanye pada kampanye Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Lingga sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan KPU.

Alwendi Saputra menambahkan, seharusnya KPU lebih cermat dalam memilih diksi yang tepat dalam membuat Keputusan, sebab Keputusan tersebut akan menjadi landasan penetapan zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dikabupaten Lingga.

“Zona APK ini sangat penting sebab berdampak pada keteraturan dalam pemasangan APK dibandingan periode-periode yang sebelumnya, namun legalitasnyapun harus juga benar” tambahnya

Lebih jauh ia menjelaskan, penyelenggaraan pemilu 2019 merupakan kali pertama Indonesia yang melaksanakan pemilu serentak diharapkan menjadi model baru dalam demokrasi termasuk juga pengaturan yang benar oleh KPU Kabupaten Lingga.

“Kami LSM-LBM meminta kepada KPU Kabupaten Lingga untuk merivisi kembali Keputusan KPU tersebut dan asas formilnya harus lebih jelas agar pemilu serentak 2019 diKabupaten Lingga dapat berjalan sesuai yang kita harapkan” tutupnya

 

Laporan : Wendi
Editor    : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close