KARIMUNTODAY.COM, KAMPAR – Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Namun faktanya pengelola usaha galian batuan ilegal terletak di Desa Muara Uwai kecamatan Bangkinang masih saja menghirup udara segar di alam yang bebas bukannya di jeruji besi. tak ayal banyak pihak menduga pengusaha tambang pasir batuan ilegal terkesan kebal Hukum.
Mesti telah disorot lantaran tak memiliki izin. Pasir dan batu (Sirtu), terus di gencar mengunakan mesin pengeruk jenis alat ekskavator mangkin menganas, bahkan informasi yang dirangkum media ini.
Menariknya kegiatan aktivitas tambang batuan ilegal disinyalir siang hingga malam hari beroperasi. Pertanyaanya akankah tanpa ada penertiban Tim Yustisi Kampar Riau.
Sementara Ture diduga pengusaha galian bantuan ilegal saat dikonfirmasi wartawan. Pertanyaan, menurut dirinya selaku pekerja tambang sertu apakah sudah lengkap perizinannya, ketika ditanyakan,Minggu (16/4/203) .
Dikatakan Ture “Kalau soal perizinan silahkan bapak tanya sama orang pertambangan yang berhak menanya kan izin tu orang pertambangan Iya gak ada urusan saudara,” bener Ture diduga interogasi tugas Pers.
Lanjut Ture lagi,” menanyakan izin yang berhak menanyakan izin itu orang pertambangan sekian terimakasih, sembari ucapnya jempol melalui via WhatsApp.
Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya pemerintah Desa Muara Uwai Edi Akmal telah juga melarang beroperasi terkait pasca tambang galian batuan ilegal. menurutnya persetujuan tambang batuan ilegal tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin.
Secara terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait adanya aktivitas pertambangan batuan di duga ilegal di Desa Muara Uwai kecamatan Bangkinang belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan kapolres Kampar. (rudi)