KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Usai lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karimun (Selasa, 26 November 2024) siang, Kejaksaaan Negeri Karimun menggelar konferensi pers bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada Kamis (28 November 2024) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi didampingi kasi intel, Rezi Dharmawan, kasipidsus, Priandi Firdaus dan Stafnya.
Kajari Karimun, Priyambudi menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti berupa berkas, dokumen dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan untuk penyidikan dengan didasari Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
“Serangkaian tindakan penyidikan, diperlukan untuk mengumpulkan Barang Bukti yang dibutuhkan penyidik untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejari Karimun untuk mengumpulkan berkas, dokumen dan barang bukti lainnya guna kepentingan penyidikan, dimana barang bukti yang berhasil diamankan telah ada Berita Acara Penggeledahannya dan tentunya penggeledahan ini telah didasari Surat Perintah Penggeledahan,”ujar Priyambudi
Lanjut Priyambudi,” Disamping untuk pengumpulan barang bukti, berkas atau dokumen barang bukti hasil penggeledahan ini juga diperlukan bagi auditor untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian tindakan ini juga untuk mengamankan barang bukti agar para tersangka tidak dapat menyamarkan atau menghilangkan barang bukti yang dimaksud,” tegas Kajari Karimun, Priyambudi
Sementara, Kasipidsus Priandi Firdaus mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukannya telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa berkas dan juga satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi BBM serta sewa menyewa alat pada tahun 2021 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara untuk perhitungan sementara oleh penyidik sebesar Rp.530 juta
“Dengan hasil penggeledahan, kita akan mengajukan ke pengadilan untuk mendapatkan surat penyitaan barang bukti dari pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya pihak kejaksaan juga akan memanggil para pihak sehubungan dengan hasil penggeledahan kemarin, kemudian barang bukti tersebut akan kita serahkan ke auditor di Kejati untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi di dinas LH kabupaten Karimun,”pungkas Priandi Firdaus
Sebagaimana diketahui bahwa pihak Penyidik Kejari sebelumnya telah memanggil sebanyak 30 saksi untuk dimintai keterangan. Adapun saksi- saksi yang dimaksud diantaranya Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan (PPTK), Asisten PPTK, Penyedia Barang, dan Bendahara
Dengan begitu gencarnya Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin memberantas tindak pidana korupsi, tentunya publik di kabupaten Karimun juga berharap Kejari Karimun dibawah kepemimpinan Priyambudi dapat menunjukkan integritasnya dalam menangani kasus korupsi di kabupaten Karimun khususnya di dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.
Hal ini juga sekaligus untuk menyambut dan memperingati Hari Anti Korupsi pada tanggal 9 Desember 2024 mendatang.
Pantauan media ini dilapangan terlihat Mantan Kadis Lingkungan Hidup Karimun saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan kembali di panggil untuk diperiksa dan kabarnya menurut informasi apabila hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Kepri sudah selesai tidak menutup kemungkinan Sugianto bakal dipanggil kembali untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan segera di lakukan penahanan. (HN/LH)