KARIMUNTODAY.COM, KUANTAN SINGINGI – Efendi merupakan salah satu warga desa Kebun Lado, kecamatan Singingi, kabupaten Kuantan Singingi, kehilangan (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) BPKB mobil, merk Kijang Standar KF 42 short, dengan nomor plat BM 1397 KF. pada saat beliau akan membayar pajak serta ganti plat nomor, BPKB tersebut.
Dikatakan Efendi, sudah di cari di dalam rumah tapi tetap tidak di temukan, dan akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2022, saya pergi ke Polsek Singingi untuk melaporkan kehilangan BPKB, sesampainya di Polsek di sarankan memasang informasi kehilangan di radio dan media massa. Ini bertujuan agar BPKB yang hilang tak disalahgunakan, ujarnya kepada media Karimuntoday.com di Kota Teluk Kuantan, Jum’at (11/11/2022).
Selanjutnya, Efendi menyebutkan informasi dari Polsek Singingi, bahwa aturan ini sudah ada. Lalu kenapa harus diinformasikan lewat media, agar orang tahu jika BPKB bersangkutan itu hilang dan siapa tau ada yang menemukan,” imbuhnya.
Ketika hilang, untuk mengurus BPKB yang baru memang si pemilik harus melewati beberapa prosedur. Menurut Efendi membuat BPKB duplikat memang tak mudah.
“Saat dia ingin mengurus nanti, informasi kehilangan di media di foto atau digunting kemudian dijadikan dasar untuk pembuatan BPKB baru,” pungkasnya.
Terakhir, Efendi berharap bagi warga kebun Lado yang menemukan, dimohon langsung menghubungi anak saya bernama titik nomor WA: 0852-9349-9990. (Lidia Ningsih S.T)
Loading...