KEPRINATUNA

Video Conference Rapat Kemitraan Bersama BPJS Kesehatan, Asisten Ekbang Sebut Pentingnya Peran Pemda Dalam Progam JKN-KIS

KARIMUNTODAY.COM, NATUNA – Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui program jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peran Pemerintah Daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS, Dalam merealisasikan nawacita Presiden Republik Indonesia terkait Percepatan pencapaian Universal Health Coverage.

Pentingnya hal ini untuk direalisasikan, menyebabkan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam beberapa tahun ini terus membangun koordinasi dan kerjasama dengan BPJS Kesehatan bagi mensinergikan data masyarakat dalam keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk tanggungjawab Negara di wilayah perbatasan.

Demikian disampaikan Bupati Natuna melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Tasrif Amran ketika menghadiri Rapat Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama melalui Video Conference yang digelar di Ruang Rapat Kantor BP3D Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai Ranai, Selasa (09/06) pagi.

Tasrif melanjutkan, bahwa pelayanan kesehatan merupakan bentuk eksistensi Negara dalam mengayomi seluruh masyarakatnya. Untuk itu seluruh instansi, lembaga terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus dapat membangun sinergi dengan BPJS Kesehatan bagi mewujudkan pelayanan jaminan kesehatan yang tepat sasaran dan optimal, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang.

” Peran Pemda sangat penting dalam program JKN-KIS, sebab itu kita harus bisa saling bersinergi, Pemda sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan tingkat kepatuhan,” ujar Tasrif

Pada kesempatan yang sama kepala BPJS kesehatan Kabupaten Natuna, Israd Akbar, S.Kep.MH menyampaikan JKN-KIS merupakan program strategis yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlandasan hukum undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perrpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun ketentuan umum BPJS Kesehatan diantaranya menjamin layanan operasi katarak dan rehabilitasi medik berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan, dengan dukungan dokter pelaksana yang memiliki kompetensi dan pengalaman, serta dilaksanakan secara berjenjang sesuai system rujukan yang berlaku.

” Dalam pelaksanaannya, pihak BPJS Kesehatan juga sangat membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, melalui pembenahan fasilitas pelayanan kesehatan baik ditingkat RSUD sampai ke tingkat klinik desa, serta keberadaan tenaga medis yang professional bagi mewujudkan pelayanan yang lebih maksimal dan merata.” Jelas Israd

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah meningkatkan pelayanan administrasi, seperti penerapan system antrian online, jadwal operasi dan Aplicare di fasilitas kesehatan bagi meningkatkan mutu pelayanan dan transparansi kepada para peserta JKN – KIS.

BPJS Kesehatan berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna juga dapat segera menyediakan Apotik Program Rujuk Balik terutama pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebagai fasilitas andalan dalam pelayanan 114 diangosa, sehingga peserta JKN – KIS dapat ditangani secara lebih baik.

Hadir pada acara vidcon tersebut diantaranya Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Direktur RSUD dan RS Integritas Natuna, Ketua IDI Kabupaten Natuna dan beberapa pimpinan Instansi terkait. (*)

Laporan  : Merni
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close