JAWA TENGAH

Viral Dua Oknum Bank Plecit Diduga Mabuk, Merusak Barang Milik Warga

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dua oknum Pegawai Bank Plecit diduga mabuk miras merusak barang barang milik warga Desa Rowosari, Gubug, Grobogan,Jawa Tengah,viral di medsos. Dalam video berdurasi 55 menit tersebut,dua orang oknum yang diduga pegawai Bank Plecit mengeluarkan kata kata umpatan dan ancaman kepada warga dan tidak takut dilaporkan kepada polisi.
 
Dalam video viral berdurasi 55 menit yang direkam warga tersebut terlihat seorang oknum Bank Plecit sedang duduk di depan warung Sri Wahyuni,warga Desa Rowosari,Gubug,Grobogan,Jawa Tengah,sambil mengeluarkan kata kata umpatan terhadap pemilik warung dan warga sekitar. Diduga oknum tersebut mabuk miras kemudian duduk setelah merusak barang-barang dagangan milik Sri Wahyuni pemilik warung.
 
Sementara satu orang rekannya sambil berjalan sempoyongan juga menghampiri pemilik warung Sri Wahyuni, yang merupakan salah satu nasabah mereka. Dalam video tersebut oknum bank plecit tersebut menyebut alamatnya kampung Mekarsari,Desa Kuwaron,Gubug,Grobogan.
 
Menurut Sri Wahyuni korban mengaku, kejadian tersebut terjadi pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul empat sore. Saat kejadian ia sedang berada didalam rumah karena sakit. Tiba-tiba kedua oknum pegawai bank plecit tersebut datang langsung memarkir kendaraannya di depan pintu sambil marah marah saat menagih cicilan hutangnya.
 
“Saya tidur, orangnya datang memarkir kendaraan di depan pintu, kelihatannya mabuk. Kemudian dia (bank plecit) tanya, mana setoran nya. Saya jawab setorannya baru ada 70 ribu masih kurang. kemudian saya pinjamkan orang tua saya. Saya tinggal,malah terdengar ramai-ramai dua orang membanting barang-barang dagangan saya,” terang Sri kepada wartawan media ini (29/9).
 
Menurut Sri,bersama adik iparnya, keduanya meminjam uang kepada pihak bank plecit tersebut sebesar 800 ribu rupiah, yang setiap hari Senin harus dibayarkan kepada pegawai bank plecit sebesar 104 ribu rupiah. Karena masih kurang, Sri Wahyuni kemudian, meminjam uang orang tuanya 50 ribu rupiah untuk membayar cicilan.
 
“Utang saya dan adik ipar 800 ribu rupiah. diangsur setiap satu minggu tiap hari senin. Cicilan satu orangnya 52 ribu rupiah,karena dua orang jadi 104 ribu rupiah. Uang sudah saya kasihkan,tapi masih ngamuk-ngamuk,” jelas Sri.
 
Sementara itu Kepala Desa Rowosari, Markin saat dikonfirmasi peristiwa tersebut kemudian memanggil Sri Wahyuni warganya,untuk dimintai keterangan. Saat dimintai keterangan, Sri Wahyuni mengaku telah dikuasakan kepada pengacara untuk menyelesaikan permasalahannya tersebut.
Potongan viral video bank plecit diduga mabuk dan merusak barang-barang warga milik Sri Wahyuni warga Desa Rowosari,Gubug,Grobogan,Jawa Tengah, pada Senin 26 September 2022.
“Yang bersangkutan Sri Wahyuni sudah kita panggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Sri mengaku sudah dikuasakan pengacara untuk menyelesaikan kejadian tersebut,”ucap Markin
 
“Rencananya hari Sabtu akan dipertemukan untuk mediasi dengan dua pegawai bank plecit di rumah saya,” jelas Markin saat ditemui media ini Kamis,29 September 2022.
 
Sementara itu, Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari terkait video viral tersebut, melalui Bhabinkamtibmas desa telah mendatangi rumah Sri Wahyuni korban bank plecit, kemarin. Yang bersangkutan Sri Wahyuni membenarkan kejadian tersebut. Namun Sri Wahyuni tidak berani melapor ke aparat pemerintah karena takut.
 
“Terkait video viral tersebut, kami melalui anggota bhabinkamtibmas desa mendatangi rumah korban. Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan, tapi tidak berani melapor ke aparat pemerintah karena takut,”ucap Kapolsek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat,30 September 2022.
 
Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menyayangkan ulah oknum pegawai bank plecit tersebut yang menagih dengan cara merusak barang tidaklah benar. Dan itu merupakan tindak pidana, masuk Pasal 406 KUHP, karena dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
 
“Kejadian itu sudah masuk pidana,masuk pasal 406 KUHP karena dengan sengaja merusak barang milik orang lain. hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terang Kapolsek.
 
Kapolsek Menambahkan, karena tidak berani laporan, dan mau diselesaikan secara kekeluargaan tidak menjadi masalah. Namun lebih bagus lagi kalau disaksikan aparat pemerintah sehingga permasalahan selesai dan para pelaku tersebut tidak mengulanginya lagi hal yang serupa.
 
“Kalau kejadian itu mau diselesaikan secara kekeluargaan tidak masalah,tapi harus disaksikan oleh aparat pemerintah. Agar permasalahan kedua belah pihak selesai dan pelaku pengrusakan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari.(nur)
Loading...
 

Tags
Close
Close