JAWA TENGAH

Miris, Mafia Tanah Caplok Lahan Pondok Diduga Libatkan BPN Purwodadi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,– Lahan pondok pesantren di Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon dicaplok mafia tanah di Grobogan.

Tanah seluas kurang lebih 2.669 meter persegi yang sudah dibeli dan didirikan bangunan pondok tiba-tiba sertifikatnya berubah jadi nama orang lain.

Korban atas nama M. Hidayatulloh yang sekaligus menjadi pendiri dan pengasuh pondok Bahrul Qur’an menyebut sudah membeli tanah tersebut sejak 2013 lalu. Kepada Sulipan dan Sukadi. Seharga Rp 20 juta dan kedua dengan harga Rp 15 juta.

“Jual beli waktu itu ya umumnya masyarakat. Secara lisan dan langsung bayar. Sebagaimana kebiasaan masyarakat setempat,” ucap Hidayatullah,Minggu (25/02/24)

Dari situlah kemudian sejak 2013 pembayaran pajak PBB atau tumpi juga sudah atas nama M. Hidayatulloh. Sehingga pak Kyai menganggap tak ada hal janggal.

Kemudian pada 2015 mulai dibangun bangunan tembok permanen untuk pondok. Tetapi setahun kemudian 2016, bangunan tersebut dipersoalkan Sulipan dan Sukadi.

“Anehnya pada 2017 tanah tersebut kembali dijual dan sertifikat berubah nama. Tanah dijual ke Sudarto yang merupakan pensiunan oknum aparat,” jelasnya.

Pihaknya heran kenapa Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan sebegitu mudah melakukan proses perubahan sertifikat. Padahal tanah tersebut sudah jelas dimiliki dan dikuasai M. Hidayatulloh.

“Saya tak terima karena ini sah saya miliki malah dijual. Saya gugat di pengadilan negeri Purwodadi,” katanya.

Hasil berdasarkan Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Pwd memutuskan bahwa tergugat 1 (Sulipan), tergugat 2 (Sukadi) tergugat 3 (Sudarto), turut tergugat 1 (Kantor Notaris dan PPAT Hadi Suwignyo) dan turut tergugat 2 (Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian menyatakan jual beli antara tergugat dan penggugat (M. Hidayatulloh) sah sesuai kebiasaan adat setempat. Selanjutnya memutuskan jual beli antara tergugat 1 dan tergugat 2 dengan tergugat 3 tertanggal 16 Desember 2017 tidak sah.

“Tergugat ini atas putusan tersebut tidak terima dan banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan Nomor 52/PDT/2020/PT SMG menguatkan putusan pengadilan negeri Purwodadi,” tambahnya.

Putusan pengadilan tinggi Semarang itu sudah berkekuatan hukum tetap. Lantaran dari pihak tergugat tak naik ke MA. Namun demikian, meski sudah memiliki dasar hukum hingga kini pihaknya tak bisa mengurus sertifikat tanahnya. Sehingga yang tercatat di BPN masih atas milik Sudarto.

“Saya sudah wira-wiri ke BPN dan pengadilan negeri Purwodadi untuk mengurus sertifikat tanah pondok saya, katanya tetap tidak bisa. Terus putusan pengadilan ini untuk apa? Apa karena saya orang kecil, sehingga disepelekan,” keluhnya

Secara terpisah kepala BPN Purwodadi sanpai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya begitu  juga dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (nur)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close