KEPRITANJUNG PINANG
Opini : PIlkada Bebas Korupsi Dimasa Pandemi Covid- 19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan pemilihan dalam pilkada serentak 2020 yang akan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah dengan 9 provinsi 224 kabupaten dan 37 kota. Sejak November lalu KPU mempersiapkan kebutuhan logistic pilkada dan juga kesiapan petugas panitia pemungutan suara. PILKADA serentak 2020 berbeda dengan PILKADA sebelumnya dikarenakan saat ini berlangsung di tengah masa pandemic Covid 19. Adapun penetapan PILKADA yang ditetapkan oleh KPU yaitu pada tanggal 09 Desember 2020.
Dalam mempersiapkan PILKADA dimasa Pandemi Covid 19, pemerintah bahkan masyarakat juga ikut berperan dalam menyukseskan PILKADA yang akan datang. Adapun yang dilakukan yaitu setiap panitia PILKADA yang ada diseluruh Indonesia harus melakukan Rapid Test sehingga hal tersebut menambah pengeluaran kas Negara dan salah satu peran masyarakat dalam menyukseskan PILKADA yang akan dilaksanakan pada 09 desember 2020 sebagai fasilitator dalam pemutusan penularan covid 19 dengan menerapkan berbagai peraturan dari protokol kesehatan.
Berhubungan dengan pemlihan kepala daerah sebaiknya kita menciptakan pemimpin yang adil,bertanggungjawab dan dapat mewujudkan cita-cita masyarakat.dan tidak terjerat pada korupsi,nepotisme , narapidana dan semacamnya. Sesuai deengan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Karena pada dasarnya pemimpin yang benar-benar dapat mewujudkan cita-cita masyarakat berasal dari masyarakat itu sendiri bukan?oleh karena itu sebagai masyarakat sebaiknya kita menjatuhkan atau menetapkan hak pilih kita kepada calon kepala daerah yang tentunya dapat mewujudkan harapan masyarakat kedepannya dan tidak terjerat kasus sebagai koruptor,nepotisme,dan semacamnya.karena apabila calon kepala daerah yang akan kita pilih terjerat dalam kasus tersebut tentunya bagaimana beliau dapat mewujudkan harapan masyarakat.
Berhubungan dengan PILKADA yang akan diselenggarakan pada 09 desember 2020, para kandidat melakukan kampanyenya untuk menarik hati mmasyarakat. Mulai dari menyampaikan visi dan misi nya untuk daerahnya masing-masing,menyampaikan janji- janjinya jika dia menjadi pemimpin selanjutnya. Tak jarang juga ada kandidat yang melakukan money politic.
Jika kita pelajari dari tindakan money politic itu sama saja suara kita dibeli dengan harga yang diberikan oleh kandiidat tersebut. Lalu jika kandidat tersebut yang menjadi pemimpin maka dia akan berpikir bagaimana caranya untuk mengembalikan uangnya yang sudah habis untuk melancarkan money politic tersebut. Dari factor itulah kemungkinan akan muncul ide untuk melakukan korupsi.
Sebagai rakyat yang bijak seharusnya kita tidak memilih kandidat yang melakukan money politic karena sama saja kia sendiri yang membawa masalah untuk kita dikemudian hari. Karena jika kita sebagai rakyat yang memilih suara yang kita berikan untuk kandidat yang kita pilih akan menetukan nasib kita unuk lima tahun kedepan. Namun banyak juga dari kita jika sudah di iming-imingi dengan uang pasti akan tergiur dan akhirnya memilih kandidat tersebut.
Terkait untuk para calon kepala daerah, menurut saya yang layak jadi calon kepala daerah yaitu dia yang tidak pernah terjerat kasus korupsi. Karena untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas dalam arti tidak merupakan mantan koruptor harus dimulai dari PILKADA yang bersih. Karena jika pemimpinnya saja seorang mantan koruptor lalu bagaimana nasib masyarakat selanjutnya
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Korupsi beserta turunannya, mulai dari suap hingga kolusi telah menjadi factor penghalang pembangunan ekonomi, sosial,politik dan budaya bangsa. Untuk mengurangi atau memberantas korupsi di Indonesia,pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk PILKADA yang akan diselenggarakan di tanggal 09 Desember 2020, semoga siapa pun yang menjadi pemimpin di daerah kita, semoga dialah yang memang pantas atau layak dan memiliki tanggungjawab atas tugas yang akan dia emban selama 5 tahun kedepannya.Dan sebagai rakyat yang mau memilih calon pemimpin untuk daerah kita, sebaiknya kita memilih kandidat tersebut karena kita yakin bahwa dia dapat membawa daerah kita untuk lebih maju lagi. Bukan karena kita menerima uang yang disodorkan atau uang suapan yang diberikan para kandidat yang akan jadi pemimpin didaerah kita masing-masing lantas beliauyang kita pilih .
Untuk itu jadi lah rakyat yang bijaksana dalam memberikan suara, karena suara kita benar-benar sangat dibutuhkan dalam PILKADA yang dilaksanakan pada 09 desember 2020, bukan berdasarkan siapa yang memberikan uang atau money poltic. Yang perlu kita ingat suara kita menentukan masa depan kita untuk 5 (lima) tahun kedepannya.
Dan marilah kita sama – sama menyukseskan PILKADA yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 dimana juga kita berperan sebagai masyarakat yang mampu menerapkan pemutusan penularan pandemi COVID 19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan.(*)
Penulis : Damayanty Egesfo Siallagan
