KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Terkait beredarnya informasi melalui media sosial mengenai akan adanya razia gabungan penggunaan masker yang melibatkan aparat keamanan di wilayah Kab Lingga, yang mana bagi masyarakat yg didapati tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah akan dikenakan sanksi 1.Menyapu, 2.Menyanyikan Lagu Wajib, 3.Denda Minimal Rp.250.000 disebutkan juga dalam informasi tersebut bahwa kegiatan razia akan dilaksanakan Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli 2020.
Kapolres lingga AKBP BOY HERLAMBANG SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP RANGGA PRIMAZADA, SH, SIK memberikan pernyataan kepada media sebagai berikut ” terkait beredarnya informasi di masyarakat lingga mengenai adanya razia gabungan penggunaan masker dengan sanksi hingga denda sebesar Rp. 250.000,- dapat di pastikan berita tersebut tidak benar, dimana setelah mendapatkan informasi beredarnya berita tersebut, kami (Satreskrim) sudah melakukan upaya meliputi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Lingga serta juga telah meminta info dan keterangan dari pihak-pihak yang menerima pesan wa terkait infontersebut.
Selanjutnya dikatakan oleh Kasat Reskrim bahwa saat ini khususnya di wilayah lingga, pemerintah kabupaten lingga juga belum mengeluarkan Peraturan daerah terkait pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bila keluar rumah dalam masa pandemi Covid 19 ini sehingga pengenaan denda uang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak memimiliki dasar hukumnya
Namun demikian disampaikan oleh AKP Rangga Primazada SH, SIK meskipun sanksi belum atau tidak di terapkan kepada masyarakat, masyarakat harus sadar bahwa penggunaan masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dari penularan COVID 19 disamping beberapa protokol kesehatan dan anjuran pemerintah lainnya, sehingga yang terpenting adalah bagaimanan masyarakat menyadari untuk hidup bersih dan sehat,” ucapnya (*)