KEPRITANJUNG PINANG

OPINI: Peran Pers Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Menurut Pasal 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
 
Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Nah dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, tentu pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
Berdasarkan pasal di atas, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 
Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pers harus mampu mencari dan menyajikan informasi yang mencerdaskan bangsa. Informasi harusnya bukan sekedar memberi pengetahuan baru tapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan menarik analisis pembaca terhadap fakta yang disajikan. Selain itu sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak pada agama dan partai politik tertentu, artinya selain obyektif, informasi yang disampaikan pers itu haru bersifat netral.
 
Berdasarkan konsep pendidikan yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. maka dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional diperlukan perencanaan yang matang. Secara logis, perencanaan ini harus dilakukan pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.
 
Tanpa perencanaan, fungsi pers sebagai media pendidikan tidak akan dapat dijalankan dengan optimal. Tanpa berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, informasi yang disampaikan pers tidak akan mampu menyentuh inti dari pendidikan.
 
Dengan perencanaan yang matang serta berpijak pada tujuan pendidikan nasional, fungsi pers sebagai media pendidikan akan terwujud nyata. Dapat dipastikan pers akan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.(*)
Penulis: Ajeng Putri Larasati, Mahasiswa, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Maritim Raja Ali Haji
Loading...
 

Tags
Close
Close