KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Masih segar diingatan kita keberhasilan Satresnarkoba Polres Lingga mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkotika sekaligus pada akhir bulan Maret 2020 yang lalu.
“Dari 3 (tiga) kasus penyalaggunaan narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Lingga ini melibatkan 2 (dua) anggota Polres Lingga dan 1 (satu) mantan anggota Polri serta 2 (dua) masyarakat umum” tegas Akp Hadi Sucipto.
Laporan Polisi nomor : LP-A/01/III/2020/Satresnarkoba/Res Lingga tanggal 26 Maret 2020 yang melibatkan 1 orang anggota Polri Bripka JAW sudah terlebih dahulu Tahap 2 dan direncanakan hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 akan dilaksanakan sidang.
Sedangkan 2 (dua) Laporan Polisi lainnya pada hari ini Senin tanggal 15 Juni 2020 sudah dilaksanakan Tahap 2 yaitu pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa. Dengan demikian 2 Laporan Polisi ini tinggal menunggu jadwal sidang.
Harapan Kapolres Lingga melalui Kasatresnarkoba Polres Lingga Akp Hadi Sucipto, ” Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak ada lagi kedepannya anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika baik sebagai pemakai apalagi pengedar. Cukup 2 (dua) anggota ini saja.
Begitu juga dengan masyarakat Kabupaten Lingga, ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika. Kami himbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba. Karena narkoba adalah musuh masyarakat dan narkoba menghancurkan generasi bangsa,” ucapnya (*/hmspol)