INDRAGIRI HILIR

Ahli Waris. A.Gani Segel 4 Ruang Kelas SDN 006 Tagaraja Guntung Kabupaten Inhil

 

KARIMUNTODAY.COM,KATEMAN– Kepala Sekolah SDN 006 Tagaraja,Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sangat menyesalkan dengan disegelnya 4 ruangan kelas oleh ahli waris, alm. A.Gani, akibatnya para murid dari kelas I dan kelas 2 tidak bisa memasuki ruang kelas dari pintu gerbang seperti biasanya, dan diminta kepada Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar para murid dapat dengan tenang melakukan proses belajar.

Hal tersebut dikatakan,Amriyus Kepala Sekolah SDN 006 Tagaraja Saat di konfirmasi wartawan Karimuntoday,com, Senin,(17/2018), pagi ini. Dia menyebut persoalan ini harus secepat di selesaikan supaya anak-anak murid ini dapat belajar lagi karena sangat mengangu anak anak kami  hendak belajar pasca di Segelnya 4 ruangan sekolah oleh pemilik tanah tersebut.

“ Pasca disegelnya pintu masuk dan 4 ruangan yakni, kelas,IIIA/III/B/III/C dan IVC, akibatnya, para siswa tidak bisa masuk lewat jalan utama, terpaksa masuk ke areal sekolah dari jalan samping bahkan para orang tua murid ikut terganggu dengan adanya penyegelan tersebut,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Persoalan sengketa tanah ini bermula dari tahun 2017 sampai 2018 belum ada juga titik temunya dan tentunya diharapkan kepada bapak bupati maupun kepala dinas pendidikan agar secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, agar para siswa dapat belajar kembali seperti semula,” Pintanya

Secara terpisah, Ketua Lembaga Adat Melayu Kateman,H.Saidnan Ali ketika dikonfirmasi karimuntoday.com pasca disegelnya pintu masuk ke SDN 006 Oleh Ahli Waris, Alm.A Gani mengatakan, dalam waktu dekat ini saya akan menjumpai pihak ahli waris tanah ini,supaya  pintu masuk yang di pagar atau disegel oleh pihak ahli waris di buka dulu pasalnya sudah menghambat murid-murid  untuk belajar  bahkan para guru- guru juga ikut kena imbasnya karena kendaraanya tidak bisa lagi masuk ke areal sekolah.

Dikatakanya lagi,  Pihak Pemerintah Kecamatan Kateman juga sudah mengetahui persoalan ini, apalagi sengketa lahan ini sudah bergulir di pengadilan,karena perkaranya sudah ditangani pengadilan, selayaknya pihak Ahli Waris. A.Gani jangan dulu melakukan pemanggaran atau penyenggelan, karena belum ada keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan juga menjadi pertanyaan besar, Sekolah tersebut sudah di bangun kurang lebih 28 Tahun, kenapa baru sekarang di permasalahan, kenapa sebelum sekolah tersebut di bangun,apalagi dengan meletakan harga tanah sebesar, Rp. 2,4 Miliar tentu sangat tidak wajar,” Tukasnya

 Diwaktu yang sama,Sariali Kasie Tata Pemerintahan Kecematan Kateman mengatakan kepada karimuntoday.com, Pihak Kecamatan sudah dua kali mengadakan mediasi ya hasilnya gitu  gitu aja tidak ada ujung Pangkal nya,kemaren sudah kami surati ke Kabupaten supaya ada titik temunya terkait sengketa tanah ini,dan semalam saya juga di telpon sama pak camat Kateman,Kamren,S.Sos dia hari mau rapat di kabupaten dia akan berusaha akan mengajak orang Kabupaten datang ke sungai guntung dan kami menunggu kabar dari pak camat aja dulu, katanya Sariali

Jafridin Ahli Waris dari Almarhum M.Gani ini saat di minta tangapan oleh karimuntoday.com Senin,(17/9/2018), terkait pemagaran dan penyegelan dilakukanya terhadap pintu gerbang dan ruang kelas SDN 006 Tagaraja di Segel,Jafridin mengatakan, surat pemberitahuan sudah kami tempel di pintu gerbang sekolah yang berbunyi,kepada Yth bapak bupati ditembilahan dengan hormat menindak lanjuti permasalahan tanah milik saya yang sampai saat ini masih di pakai oleh SDN 006 tagaraja Kec.kateman dan sampai saat ini dari Dinas pendidikan kabupaten Indragiri hilir,tidak ada niat untuk menyelesaikan masalah tersebut padahal sudah saya buka jalur Negoisasi, sejak beberapa tahun yang lalu dan sesuai dengan tempo yang saya berikan kepada perwakilan dari Dinas pendidikan kabupaten Indragiri hilir sewaktu mengadakan Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2018,bertempat di kediaman saya Gang Pahlawan RT 8 sungai guntung,yaitu saya berita tempo selambat lambatnya 3 bulan untuk membayar atau mengembalikan Tanah milik saya itu.

Namun, sampai saat ini tidak ada kabar beritanya, maka dari itu mulai tanggal 30 Juli 2018 Bangunan lokal yang masuk kedalam tanah milik saya akan saya Segel, dan saya berikan waktu 1 minggu setelah penyegelan tersebut kepada Dinas pendidikan kabupaten Inhil,untuk memberikan keputusan dan apabila dalam waktu yang saya berikan itu tidak ada juga keputusan atau jaminan dari Dinas pendidikan Inhil,maka tanah milik saya itu akan saya ambil kembali dan akan saya pagar sesuai dengan ukuran tanah milik saya saya tsb dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah pemagaran tanda milik saya tsb, bangunan di dalamnya belum di bongkar oleh pihak dinas pendidikan,maka kami akan melakukan pembongkaran secara sepihak,serta saya tidak bertanggung jawab seandainya ada material bangunan nantinya yang hilang dan saya tidak akan memberitahukan lagi kepada dinas pendidikan kabupaten inhil,apabila saya akan mengadakan pembongkaran tersebut serta ini merupakan surat terakhir yang saya kirim dan setelah ini saya tidak berNegoisasi lagi dengan pihak manapun.kata A.Gani

Dan surat tersebut juga diTembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Kab,Inhil,Ketua DPRD Kab.Inhil,Kapolres Inhil,Camat Kateman di sungai guntung,Danramil Kateman,Kapolsek Kateman,Lurah Tagaraja terakhir Kepala SDN 006 Tagaraja di Sungai Guntung,” Tutupnya (*)

Laporan   : Ridho

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close