JAWA TENGAH
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Grobogan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dilingkungan Pendidikan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Grobogan yang tergabung dalam Tim Saber Pungli menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dilingkungan Pendidikan. di Gedung Riptaloka Setda Grobogan.Rabu (29/11/23).
Koordinasi dan Sosialisasi ini dilakukan sekaligus menindak lanjuti maraknya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar disekolah (SD, SMP) di Kabupaten Grobogan.
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Frokopimda, serta Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Igbal dalam kegiatan sosialisasi tersebut memberikan materi terkait potensi-potensi terjadinya tindak pidana korupsi di dunia Pendidikan. Diantaranya,penyampaian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu terkait adanya kerugian negara tertuang dalam Pasal 2, Pasal 3, terkait Penggelapan dalam jabatan tertuang dalam pasal 8 dan 9, terkait perbuatan pemerasan tertuang dalam pasal 12 huruf e,g dan f, dan sekaligus menyampaikan peraturan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Iqbal menjelaskan tujuan pembentukan komite sekolah, peran dan fungsi komite sekolah, serta aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yaitu metode pembentukan komite sekolah yang diatur dalam pasal 6 dan 8, metode penggalangan dana yang diatur dalam pasal 10 dengan jelas menjabarkan perbedaan bantuan, sumbangan dan pungutan sehingga tidak terjadi adanya kesalahan oleh pihak sekolah dalam mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya pelanggaran hukum termasuk kelengkapan administrasi pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan secara akuntabel.
“Metode pembentukan komite sekolah yang diatur dalam pasal 6 dan 8, metode penggalangan dana yang diatur dalam pasal 10 dengan jelas menjabarkan perbedaan bantuan, sumbangan dan pungutan sehingga tidak terjadi adanya kesalahan oleh pihak sekolah dalam mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya pelanggaran hukum,”ungkap Iqbal,Rabu(29/11/23)
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan juga telah memberikan materi terkait adanya Peranan Pemerintah Daerah / Bupati, Kecamatan dan Lurah diwilayah kerjanya selaku Pembina Komite yang tertuang dalam pasal dan pasal 13 ayat (2) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 yang menjelaskan Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan Masyarakat.
“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan Masyarakat,”jelas Iqbal.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan para peserta dari penyelenggara Pendidikan di Kabupaten Grobogan yang hadir dapat memahami, mempedomani serta tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan yang berlaku berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sehingga dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan, serta dapat pula mencegah dari perbuatan penyimpangan aturan-aturan yang berdampak menimbulkan kerugian berbagai pihak termasuk terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana.
“Perlu menjadi perhatian bahwa uang sumbangan orang tua/wali murid yang dikelola oleh komite sekolah harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya mendukung kepentingan kegiatan belajar mengajar murid/siswa bukan untuk kepentingan yang lain,”jelas Iqbal
Iqbal menegaskan, perlunya dibangun sinergitas antara Dinas Pendidikan, Sekolah, Komite Sekolah dan para orangtua/wali peserta didik agar terbangun pola komunikasi dan Kerjasama yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pendidikan yang komunikatif, transparan, akuntabel dan dapat dipetanggungjawabkan.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dunia Pendidikan di tahun 2024 tidak lagi ditemukan adanya berbagai keluhan Masyarakat terkait dengan banyaknya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pendidikan terutama di sekolah-sekolah Negeri di wilayah Kabupaten Grobogan,”pungkas Iqbal.(nur)