KARIMUNTODAY.COM, BATAM— Empat orang tersangka Inisial HY, DM, ML dan JIS diamankan oleh Tim Jatanras Polda Kepri setelah menerima Informasi dari Masyarakat yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Masyarakat resah atas tindakan Premanisme yang dilakukan oleh para tersangka semenjak 28 Juli 2020 sampai dengan 21 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/20).
“Kasus Tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin orang yang berhak ini sangat meresahkan dan pada Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira jam 15. 00 wib Tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan mendatangi TKP yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, di lokasi tim berhasil mengamankan Empat orang tersangka Inisial HY, DM, ML dan JIS”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Kasus ini berawal dari keresahan korban Inisial H yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai, korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar Piutang nya”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Inisial HY pada tanggal 28 Juli 2020 menghubungi tersangka Inisial DM meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah warga Inisial H untuk mengawasi rumah tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah, dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya. Semenjak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 Inisial DM, Inisial ML, Inisial JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang saat itu tertutup dan tergembok”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, jelas ini merupakan bentuk tindakan Premanisme, Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan Premanisme di Wilayah Kepri, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya sepeti ini, hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta Investor di wilayah Kepri”. Tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dari tindakan ini barang bukti yang diamankan adalah tujuh Unit Handphone berbagai merk, uang sebesar Rp. 150.000,-., satu buah tas Selempang, satu lembar Surat Kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli. Pasal yang diterapkan atas tindakan para tersangka ini adalah Pasal 335 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi dilingkungannya, apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (*)