SUMATERA UTARA

Vario Hitam Dan HP Realme di Gondol Maling, Itsuwa Lapor Polisi, Siddiq Ditangkap

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap Siddiq Fathona Siregar (29),Laki laki, Warga Jalan Bukit Kencur Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
 
Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/591 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 12 Juli 2022, yang dilaporkan Itsuwa/korban (33) Warga Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan saksi dalam laporan yakni Jusniar (26), Warga Dusun V Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Siddiq diduga melancarkan aksinya di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing pada 01/07/ 2022 sekira pukul: 05.30 wib.
 
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH melalui Kasi humas AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi media pada Rabu (13/07/2022) mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Jumat (01/07/2022) sekira pukul: 05.30 Wib, dimana Pelapor terbangun dan hendak berbelanja pagi untuk keperluan warung makan miliknya melihat bahwa sepeda motor Merk Vario warna hitam milik nya sudah tidak ada terparkir di dalam ruang tamu yang tadinya dalam keadaan terkunci stang.
Salah satu barang bukti di amankan Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi.
 Selanjutnya pelapor juga tidak melihat bahwa ponsel merk Realme C25 miliknya sudah tidak ada di atas lemari hias, demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling juga sudah tidak ada.
 
Selanjutnya pelapor melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, kata pak kasi humas.
 
Berangkat dari Laporan polisi itu dan berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk, pada Selasa (12/07/2022) sekira ppukul:20.30 wib, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jln HM Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
 
Kemudian pelaku Siddiq Fathona Siregar Berikut Barang Bukti Hp Merk Realme C25 warna biru diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .
 
Terhadapnya pasal yang dipersangkakan yakni Pencurian dengan pemberatan (curat) UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close