KARIMUNTODAY-COM TELUK KUANTAN – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kewalahan melayani masyarakat yang datang membludak hendak melakukan copy atau penggandaan dokumen asli yang kemudian dilegalisasi oleh cap basah atau stempel oleh Disdukcapil tersebut pada Rabu (29/1/2020) sekira Pukul, 08.00 WIB.
Sekretaris Disdukcapil kabupaten Kuansing ,Abd Razak kepada karimuntoday.com, Rabu (29/1/2020) diruang kerjanya, membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, pelayanan terkait permohonan warga yang ingin melegalisir berkas seperti, KTP, KK dan Akta Kelahiran meningkat drastis sejak masuk Minggu kedua 2020.
Situasi tersebut jauh dibandingkan pada bulan sebelumnya, khususnya dari (01/12/2019)) , yang tercatat hanya 100 pemohon. Sementara di awal tahun 2020 melonjak drastis saat ini dukcapil sejak Dua Minggu terakhir lalu hingga Rabu, (29/01/2020) tercatat ada 4.293 pemohon.
Melonjaknya pemohon yang melegalisir, kata dia terjadi pada saat pekan lalu, hingga mencapai ratusan tiap harinya. “Permintaan legalisir jauh meningkat pada hari-hari biasanya, mungkin untuk keperluan sebagai persyaratan sebagai calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD),“ ucapnya
Terakhir dikatanya, Apapun yang dibutuhkan oleh warga selama itu sesuai dengan data yang ada di kita, ya kita layani dengan baik. karena pelayanan kepada masyarakat itu yang kita utamakan,” pungkasnya (*)